Ya. Ditengah perjuangan banyak pihak untuk bisa mewujudkan Indonesia yang maju melalui Teknologi Informasi, pengembangan e-government di Indonesia tidak mampu memberikan manfaat optimal. Besarnya dana yang telah dikeluarkan dimubazirkan dengan keengganan melakukan koordinasi lintas sektoral. Akibatnya hanya sebagian kecil komunitas yang bisa merasakan dari sebuah produk yang semestinya bisa dirasakan banyak kalangan. Indonesia online bagi kalangan pemerintahan sebenarnya sudah terwujud sejak 2006 yang lalu. Tapi itu tidak dijadikan momentum kerjasama lintas departemen dan lintas Pemerintah Daerah.
Gebyah Uyah
Kebijakan nasional bidang e-government mentargetkan Indonesia online pada 2015. Berbagai aktifitas partial pun telah dilaksanakan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Namun ketiadaan acuan yang jelas yang dapat dijadikan pedoman dan ditaati oleh berbagai kalangan Pemerintahan belum tersedia. Akibatnya terjadi improvisasi pada berbagai sektor dengan mengangkat isue digital divide.
Pada strata departemen, beberapa program kebijakan nasional telah digulirkan ke daerah. Dengan sedikit melupakan berbagai latarbelakang terbitnya suatu proyek Teknologi Informasi nasional, sistem jaringan komputer berbiaya fantastis tersebut dilakukan tanpa pertimbangan dan survey mendalam, sehingga hasilnya pun kurang optimal. Bahkan pada beberapa sektor menyebabkan duplikasi yang semestinya tidak terjadi pada pemerintahan miskin yang bernama Indonesia ini. Saat ini tidak sedikit Pemerintah Daerah yang memiliki akses internet dan jaringan Wide Area Network, bahkan berskala enterprise. Jauh lebih hebat daripada subsidi pusat. Kebijakan “gebyah uyah” (pukul rata) sudah bukan jamannya lagi.
Tabel berikut menjelaskan beberapa kebijakan nasional bidang Teknologi Informasi yang terkesan kurang koordinas dan miskin content sampai dengan tahun 2007.
NO
NAMA PROYEK
TAHUN
PENGEMBANG
MUATAN
1
Siskomdagri (Sistem Komputerisasi Dalam Negeri)
1997 - 1999
Depdagri
· VSAT
· Komunikasi suara antar Sekda, Bupati dan Santel seluruh Indonesia
2
Jardiknas (Jaringan Pendidikan Nasional)
2006-2007
Depdiknas
· Jaringan kabel Telkom
· Koneksi internet 512 Kbps bagi SLTA
3
INHERN
2006 - 2007
Depdiknas
· Jaringan kabel Telkom
· Koneksi internet 512 Kbps bagi Perguruan Tinggi
4
Jarkompusda (Jaringan Komputer Pusat – Daerah)
2006
Depdagri
· VSAT
· Komunikasi teleconference beberapa Pemda dengan 512 Kbps intranet
Siskomdagri mengalami kegagalan karena user merasa kurang memiliki kepentingan terhadap keberadaan alat komunikasi suara tersebut. Bahkan belum tentu sebulan sekali perangkat tersebut digunakan. Seorang Sekda menyatakan bahwa tidak banyak kepentingan berkomunikasi dengan Sekda lain. Sementara untuk komunikasi Sekda dengan Bupati pada suatu Pemerintah Daerah sudah diakomodir dengan teknologi PABX yang ada. Lebih efisien dan efektif.
Kebijakan Siskomdagri digantikan dengan Jarkompusda pada 2006 melalui subsidi VSAT dan fasilitas teleconference. Alasan utama munculnya proyek ini adalah untuk memantau secara real time berbagai kondisi darurat, seperti bencana pada daerah terpencil. Namun kenyataannya, belum tentu perangkat ini digunakan Pemerintah Daerah setengah tahun sekali. Selain fasilitas teleconference, teknologi ini tidak menawarkan fasilitas lainnya.
Jarkompusda dan Inhern merupakan kebijakan pemberian fasilitas internet bagi dunia pendidikan melalui dinas pendidikan pada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia. Pada Inhern, fasilitas jaringan dilengkapi dengan teleconference. Konten pendidikan yang sebenarnya merupakan komponen penting dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa tidak disertakan. Akibatnya setiap sekolah penerima hanya memanfaatkannya bagi akses internet. Dan tentu saja tidak ada yang bisa menjamin “muatan-muatan” yang akan diakses oleh siswa dan guru. Kekayaan informasi positif dan negatif memiliki peluang yang sama untuk mempengaruhi siswa. Adakah interkoneksi sekedar mengenalkan dan memberi fasilitasi internet kepada siswa dan guru?
Pada tahun 2007 ini juga beberapa Departemen sedang menyiapkan proyek jaringan komputer hingga Kab/Kota dan Provinsi. Dan terbukti ketidak-kompakan dalam pemerintahan juga buah “didikan” pusat. Dan Pemerintah Daerah selalu menjadi obyek.
Kolaborasi
Saat ini, sesungguhnya hampir seluruh Pemerintah Daerah sudah saling terhubung. Namun kebijakan sektoral menyebabkan bangsa ini tidak melihat kenyataan dan potensi itu. Seolah-olah kolaborasi untuk saling mengisi adalah sesuatu yang sangat mahal. Bila memang prestasi dan pujian yang diharapkan oleh pencetus proyek, maka prestis tersebut terlalu mahal bagi bangsa ini.
Depkominfo dan jajaran lembaga Teknologi Informasi Pemerintah Daerah bersusah payah membangun konten aplikasi pemerintahan, baik bagi kepentingan internal maupun pelayanan umum. Dan selama itu juga komunitas ini mendambakan interkoneksi nasional. Dan sayangnya ego kedua pihak, yaitu mereka yang punya potensi dan mereka yang mendambakan potensi, terlalu sayang untuk dikalahkan bagi integrasi aplikasi e-government nasional. Termasuk bagi integrasi komunikasi nasional.
Saat ini bila ketiga potensi interkoneksi yang ada dimanfaatkan secara optimal, misal bagi kepentingan komunikasi suara (VoIP), integrasi aplikasi dan database pemerintahan, bahkan bagi kepentingan event lintas Pemerintah Daerah seperti Pilkada, barangkali rakyat telah membayar wajar bagi belanja Teknologi Informasi.
Pemerintah perlu lebih tegas mengawasi proyek top down sehingga memberi hasil maksimal, bukan sekedar mengikuti tren saja. Alangkah baiknya bila mega proyek interkoneksi pusat bagi daerah dikelola dan diturunkan pada satu pintu. Dengan demikian satu masalah dalam pengembangan e-government, yaitu saling keterhubungan Pemerintah Daerah melalui Teknologi Informasi dapat diatasi dengan lebih bijak.
Hampir sebulan tidak sempat menulis di blog saya ini. Nah, sebagai pemanasan ngeblog , saya mencoba berbagi kepada rekan-rekan semua tentang aplikasi versi teranyar yang saya unduh dan mencobanya pekan ini.
Aplikasi paling menarik untuk dijajal yakni IBM Lotus Simphony, sebuah aplikasi perkantoran berlisensi opensource sebagai alternatif pengganti Ms Office. Menggunakan Open Document Format (ODF) dan mampu membaca berkas berformat Ms Office maupun OpenOffice.org. Saya tengah mencoba fitur-fitur IBM Lotus Simphony apakah mampu menandingi OpenOffice yang selama ini saya gunakan.
Selanjutnya, versi teranyar OpenOffice.org 2.3.0, penambahan dan penyempurnaan fitur-fiturnya dan penambalan celah keamanan yang ditemukan dalam versi sebelumnya, changelog selengkapnya.
Nah, yang pasti versi terbaru web browser andalan saya, Mozilla Firefox 2.0.0.7, tak perlu repot-repot mengunduhnya, cukup menjalankan “check for update” maka versi terbaru langsung terinstal. Membaca changelog-nya, hanya menutup celah keamana dalam eksekusi kode via QuickTime Media-link files.
Selain 3 aplikasi di atas, yang juga cukup menarik bagi saya yakni rilis Eclipse PHP Development Tools 1.0.
MATARAM – Menteri Pertanian Anton Apriyantono, Ahad (9/9) lalu, mencanangkan program percepatan swasembada daging bersama-sama 19 pemerintah daerah penghasil utama ternak di Indonesia. Acara tersebut berlangsung di komplek Balai Laboratorium Produksi dan Kesehatan Hewan di Desa Banyumulek Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Hadir bersama Mentan dalam acara tersebut Dirjen Peternakan Deptan Mathur Riyadi, Gubernur NTB Lalu Serinata, Kadis Peternakan NTB Abdul Muthalb serta para pejabat utusan 18 pemda yang menjadi sentra produksi peternakan di Indonesia. Upaya percepatan ini guna mengurangi defisit sapi potong dan daging yang setiap tahunnya mengimpor 450 ribu sapi dari Australia dan Selandia Baru.
Dalam arahannya, Menteri Pertanian Anton Apriyantono mengungkapkan keberhasilan swasembada daging sangat ditentukan oleh beberapa faktor. Pertama, semakin luas dan banyaknya usaha pembibitan sapi pedaging. Dengan makin banyaknya pembibitan dilakukan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten di seluruh Indonesia, maka akan sangat mungkin menambah jumlah ternak yang ada.
Kedua, lanjut Mentan, adanya sinergi dan saling mendukung antara peternakan rakyat dan swasta. ‘’Peternakan rakyat dan swasta harus digalakkan, kalau kita memang mau mandiri,’’ tegas Mentan.
Dalam hal ini, Mentan mengakui bila masih ada keengganan pihak swasta untuk terjun ke bisnis peternakan ini. ‘’Memang harus diakui ada kendala dari pihak swasta terkait dengan persoalan permodalan. Pihak perbankan masih belum banyak yang tertarik untuk memberi kredit di sektor ini,’’ papar Mentan.
Oleh karena itu, Mentan menyebut pihaknya tengah mengupayakan adanya subsidi yang lebih besar lagi guna memacu usaha agribisnis di sektor peternakan, khususnya di bidang perbibitan. ‘’Kita sebenarnya sudah menyurati Menteri Keuangan terkait dengan hal ini. Namun, sampai sekarang belum ada respon dari beliau,’’ jelas Mentan.
Faktor ketiga, ungkap Mentan, adalah masih belum memadainya lahan penggembalaan bagi sapi-sapi yang dimiliki para petani dan pengusaha. Karenanya, menurut Mentan, pihak pemerintah daerah perlu mengalokasikan lahan-lahan tidurnya untuk menjadi lahan penggembalaan. ‘’Di sini memang perlu sekali kita memberdayakan potensi lokal guna mengatasi persoalan tersebut,’’ ujar Mentan.
Menurut Mentan, kendati swasembada tercapai namun tak mungkin kran impor ditutup rapat-rapat. ‘’Dalam perdagangan global seperti sekarang ini, tak mungkin kita menutup arus masuknya ternak dari negara lain ke negeri kita. Apalagi, kita masih membutuhkan sapi-sapi bakalan yang menjadi sumber dari bibit sapi kita,’’ jelas Mentan.
Dengan pertimbangan itu, Mentan memperkirakan saat swasembada tercapai sesungguhnya Indonesia masih membutuhkan impor yang jumlahnya, kurang dari 10 % dari kebutuhan nasional.
Saat ini, populasi ternak sapi dan kerbau di seluruh Indonesia mencapai 10,5 juta ekor. Setiap tahunnya, tak kurang dari 220 ribu ekor dipotong guna memenuhi konsumsi daging penduduk Indonesia.
Sementara dalam laporannya, Kepala Dinas Peternakan Nusa Tenggara Barat (NTB) Abdul Muthalib mengemukakannya, pelibatan 18 daerah sentra produksi utama ternak sapi se Indonesia bersama NTB dimaksud sebagai langkah strategis dalam mengurangi ketergantungan impor. ‘’Ini dilakukan agar kalau pun impor pun hanya lima persen saja,” ujarnya.
NTB berada di urutan lima nasional dalam produksi ternak sapi dan kerbau. Dalam setahunnya produksi sapi dan kerbau mencapai 110 ribu ekor yang terdiri 78.000 ekor ternak potong dan 32.000 ekor ternak bibit. Kelebihannya, 34.740 ekor sapi dan 9.965 ekor kerbau dikirimkan ke 10 propinsi di Indonesia mulai dari Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku, Jambi, Jawa Timur, Jawa Barat dan DKI Jakarta. Terbanyak dikirim ke Kalimantan dan seluruh transaksi ternak NTB nilainya Rp1,089 triliun setahun. Adapun populasi ternak sapi di NTB mencapai 481.376 ekor, kerbau 156.000 ekor, kambing 355.000 ekor. (***)
Meskipun otonomi daerah sudah diterapkan sekian lama, namun e-government merupakan salah satu sektor yang masih dipegang ekornya. Tidak sepenuhnya dilepaskan, meskipun kenyataan membuktikan tidak sedikit Pemerintah Daerah yang mampu mengembangkan e-government, lebih handal dan lebih mampu memberikan hasil bagi pemerintahan dan pelayanan umum.
Bahkan selama ini terbukti beberapa terobosan lahir dari Pemerintah Daerah, seperti e-procurement Surabaya, pelayanan satu pintu Sragen, jaringan enterprise jogja, administrasi kependudukan Balikpapan dan banyak lagi. Implementasi integrasi database pun berjalan baik di beberapa daerah, seperti Kebumen yang mampu mengintegrasikan database kepegawaian bagi 5 aplikasi, Kota Semarang dan kota Magelang yang mengintegrasikan database kependudukan dan pendidikan, dan sebagainya. Semua hasil kerja mandiri daerah tanpa ada campur tangan pusat. Dengan biaya yang jauh lebih efisien namun efektif. Rule yang diterapkan pun tidak atau belum diatur oleh Pusat. Tapi semua itu berjalan baik dan mendapat dukungan masyarakat penggunanya.
Mari kita bandingkan dengan implementasi Siskomdagri (1995) yang dilanjutkan dengan Jarkompusda (2006), SIM Kesehatan (ICDC) tahun 2002, KTP Nasional yang diganti SI Kependudukan (SIK) dan berubah menjadi SIAK online (2003) bahkan berlanjut mengalami perubahan prinsipil hingga tahun 2007 (SIAK Versi II), Sistem Informasi (SI) Pertanian (2002) dengan GIS Pertanian, SI Strategis (2006) Depdagri, SI pendidikan dengan berbagai aplikasi yang beraneka ragam dibawahnya, dan sebagainya.
Hampir semua itu gagal dan tentu saja Pemda menjadi kambing hitam yang selalu dituding sebagai pihak yang bertanggungjawab atas gagalnya proyek e-government mercusuar tersebut. Meski orang-orang Pemda barangkali memang punya kontribusi terhadap gagalnya proyek, namun faktor utama kegagalan proyek prestisius orang-orang pusat justru terletak pada kurangnya pemahaman konsep kerja Teknologi Informasi, kultur budaya birokrasi dan kebijakan “gebyah uyah” (menyamakan) potensi Pemda, juga regulasi yang remang-remang.
Pemerintah Daerah lebih banyak disuguhi dengan teknologi dan content yang kaku, yang barangkali belum bahkan tidak dibutuhkan bagi kepentingan daerah. Pemerintah Daerah tidak punya pilihan lain. Keterbatasan anggaran Pemda dan tawaran menarik pusat dalam kemasan pilot project, menjadikan Pemda saling berlomba dan tutup mata terhadap isi kebijakan project pusat tersebut. Apalagi ada iming-iming bantuan finansial bagi operasional project selama kurun waktu beberapa lama.
Dalam beberapa hal ada ketidaktepatan dan inkonsistensi implementasi project top down berbiaya malah ini, antara lain :
1. Ketidaktepatan content. Beberapa aplikasi pusat cenderung tidak konsisten dan tidak mengakomodir database yang sudah susah payah dikoleksi Pemerintah Daerah. Seperti Sistem Informasi Strategis yang berisi database potensi, pendidikan dan kesehatan. Aplikasi ini sama sekali tidak memberi solusi pemanfaatan database yang sudah di-entry melalui profil daerah, SI kependudukan dan SI Pendidikan. Begitu juga SIAK yang tidak mengindahkan kekayaan database kependudukan dari aplikasi yang dimiliki Pemda. Tak heran bila tidak sedikit Pemda yang “mbalelo” (tidak loyal) dan terjadi kekacauan pelayanan kependudukan di banyak daerah.
2. Stimulan anggaran yang diskoordinatif. Beberapa pilot project memberikan bantuan biaya operasional, seperti penyewaan bandwidth internet dan sewa VSAT. Seperti project ICDC Depkes dan Siskomdagri. Namun setelah masa subsidi selesai, selesai pula operasional project. Sewa internet banyak tidak bisa dilanjutkan, sebab disamping mahal karena diarahkan ke ISP tertentu oleh pelaksana proyek juga pada umumnya menyebabkan duplikasi penganggaran sewa bandwidth yang sudah dialokasikan pada lembaga Teknologi Informasi Pemerintah Daerah (PDE).
3. E-government biaya tinggi. Kebijakan pusat yang menentukan spesifikasi tinggi bahkan menunjuk merk produk hardware dan software tertentu (biasanya high end technology) tidak memberi pilihan bagi Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan resources yang sudah ada dan running well dan harus belanja Teknologi Informasi yang dipersyaratkan tanpa kompromi. Seperti kebijakan SIAK versi II misalnya, meski Pemerintah Daerah memperoleh stimulan satu unit server dan beberapa client, namun kebijakan ini hanya ideal pada Pemerintah Daerah yang telah memiliki sistem online setidaknya pada level kecamatan. Untuk Pemerintah Daerah yang tidak memiliki sistem online, harus mengeluarkan biaya besar untuk belanja hardware dan software proprietary. Anehnya justru tidak sedikit project pusat yang mendistribusikan software ilegal.
4. Training operator. Training bagi operator seringkali tidak tepat sasaran. Sebagai contoh, bagaimana bisa seorang PNS yang sekedar mampu membuat surat mampu mengikuti training GIS dan database yang sudah masuk pada kelas advance? Belum lagi faktor usia dan latarbelakang pendidikan yang nyaris tidak menyentuh Teknologi Informasi. Monitoring pasca training juga kurang diperhatikan, bahkan tidak ada. Training-training TI umum yang dilakukan pusat juga dirasakan banyak Pemda kurang berkualitas dan tidak mendukung pekerjaan. Berbanding terbalik dengan biaya mahal yang harus dikeluarkan.
5. Keengganan bekerjasama dengan lembaga TI Pemda (PDE). Ego sektoral seolah sudah mendarah daging. Pesan sponsor departemen tertentu untuk tidak melibatkan lembaga TI Pemda (PDE) menjadikan ego sektoral terdistribusi ke daerah. Yang lebih parah, pada beberapa sosialisasi project pusat, sang Pejabat tanpa basa-basi meminta dinas terkait di daerah untuk jangan sekali-kali melibatkan PDE, dengan alasan hanya bikin ribet, seperti pada mega project SIAK. Padahal, dari sisi teknis PDE relatif lebih siap menerima transfer knowledge dan penetrasi TI Pemda, setidaknya dibanding dinas-dinas teknis dimana TI bukan menjadi core bisnisnya.
Regulator yang pemain
Keinginan pusat ikut bermain dalam kewenangan internal e-government Pemda menjadikan dinamika pengembangan e-government tidak lagi sesuai harapan. Semestinya pusat berada pada area regulator, dan memberdayakan Pemerintah Daerah untuk mampu mengelola e-government nya secara mandiri. Bukan menjadi pihak yang membuat regulasi dan sekaligus bermain dengan regulasinya sendiri pada skala sangat teknis di Pemda, apalagi membuat katabelece yang mengarahkan Pemerintah Daerah untuk bekerjasama dengan rekanan tertentu untuk project yang dijalankan.
Memang tidak semua Pemerintah Daerah memiliki kemandirian dalam pengembangan e-government, dan tetap perlu ada bimbingan dengan cara fair untuk bisa diberdayakan. Pusat tetap memiliki kewajiban dalam proses pemberdayaan ini. Bagaimana caranya menciptakan daerah yang bisa mandiri, lebih bisa diambil sebagai peluang pusat, baik melalui regulasi, subsidi pendanaan hingga peningkatan kualitas SDM.
Pusat tidak perlu mesti membangun sebuah aplikasi seragam untuk daerah bila yang dituju adalah penggalangan database nasional. Departemen cukup membuat sebuah kebijakan e-government tentang suatu hal, kemudian memerintahkan daerah untuk memenuhi sesuai standar minimal yang ditetapkan, melalui format tertentu yang digunakan pusat (bisa melalui beberapa opsi), melalui mekanisme transmisi (pengiriman) tertentu, dan dalam kurun waktu (timing) tertentu. Masalah bagaimana Pemerintah Daerah akan memenuhi permintaan Departemen, serahkan kepada daerah. Tidak perlu distir lagi bila memang daerah mampu. Tidak perlu menentukan daerah belanja software tertentu untuk mewujudkannya. Kewajiban daerah adalah memenuhi permintaan departemen sesuai rule yang telah ditetapkan. Mengenai bagaimana caranya, itu adalah otonomi Pemda.
Tidak menutup kemungkinan pusat membuat suatu aplikasi tertentu untuk membantu daerah yang kesulitan untuk mengadakan aplikasi dengan berbagai latar belakang, seperti pendanaan. Namun aplikasi tersebut bersifat tidak mengikat dan memungkinkan daerah untuk memodifikasi sesuai kebutuhan dan kultur lokal.
Ketidakmerataan dan kurangnya perhatian pimpinan daerah terhadap e-government salah satunya mungkin disebabkan kurang kompaknya kebijakan pengembangan e-government di level pusat. Bila pusat tidak terlalu campur tangan secara teknis, namun secara kompak mengeluarkan regulasi dan menginstruksikan pimpinan daerah untuk serius mengimplementasikan kebijakan nasional melalui e-government Pemerintah Daerah menurut format tertentu, sangat diyakini kemandirian e-government Pemerintah Daerah akan lebih mudah diwujudkan.
Keterbukaan ilmu TI dan makin melimpahnya SDM lulusan TI dari berbagai perguruan tinggi secara positif memperkaya resources Pemda. Infrastruktur TI pun makin dikuasai dan diimplementasikan Pemda. Keberanian Pemda untuk menyusun aturan TI yang belum diatur Pusat juga sudah ditunjukkan oleh beberapa Pemda. Hasilnya pun diadopsi pusat untuk kebijakan nasional. Dengan demikian, Pemda memang sudah layak menjalankan otonomi e-government. Dan pusat mesti belajar untuk menghargainya. Ke-legowo-an pusat untuk duduk sejajar dengan Pemda dalam pengembangan e-government akan menjadi sesuatu yang indah. Dan itu bukan mustahil.
Publish : Wartaegov September 2007
Pada umumnya banyak kegiatan pembangunan dalam pemerintahan daerah diimplementasikan dalam wujud proyek-proyek. Karena itu kegiatan Pemerintah seringkali diidentikkan dengan proyek. Dan ini acap kali menjadi lahan basah yang diincar banyak pihak, termasuk berbagai rekanan Pemerintah Daerah dan broker-broker.
Sesuai dengan ketentuan baku pelaksanaan pembangunan daerah, sebuah proyek disusun dalam format birokrasi tertentu. Hanya saja, tidak semua prosedur dan persyaratan baku yang menjadi dasar perencanaan, pelaksanaan proyek hingga menghasilkan sebuah produk tertentu dipenuhi secara tertib. Satu hal yang simple adalah lemahnya penggunaan data sebagai dasar penyusunan perencaan dan implementasi proyek. Dasar asumsi masih cukup dominan untuk menyusun sebuah proyek Pemerintah. Termasuk di Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Bagaimana dengan implementasi proyek Teknologi Informasi dalam Pemerintah Kabupaten Kebumen?
Sebagai satu-satunya lembaga teknis daerah yang bertugas membantu Bupati dalam pembangunan dan pengembangan Teknologi Informasi daerah, maka tugas pokok dan fungsi Pengelolaan Data Elektronik Kabupaten Kebumen bukan hanya mengelola E-Government saja, namun semua kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan yang menyangkut ke-Teknologi Informasi-an juga menjadi wilayah tanggungjawab Pengelolaan Data Elektronik Kebumen. Mendasarkan pada tugas pokok dan fungsi tersebut, maka visi Pengelolaan Data Elektronik Kebumen adalah “mewujudkan good governance dan pelayanan umum yang terbaik, promosi daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui Teknologi Informasi”.
Guna mewujudkan visi tersebut, maka Pengelolaan Data Elektronik Kebumen memiliki misi ke dalam (pemerintahan) dan misi kemasyarakatan. Beberapa misi yang diemban antara lain pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan Teknologi Informasi, Sistem komunikasi, training pegawai serta integrasi sistem Teknologi Informasi Pemerintah Kabupaten. Bagi sektor publik, misi yang dilaksanakan adalah menjadi motor penggerak komunitas Teknologi Informasi & multimedia melalui program e-kebumen (www.e-kebumen.net).
Dengan demikian stakeholder yang terlibat dalam implementasi Teknologi Informasi yang menjadi tugas pokok dan fungsi Pengelolaan Data Elektronik Kabupaten Kebumen mencakup seluruh Satuan Kerja dan pegawai Pemerintah Kabupaten Kebumen dan masyarakat Kebumen pada umumnya serta pihak-pihak lain diluar komunitas Kebumen. Komunitas Teknologi Informasi & Multimedia Kebumen sendiri terdiri dari berbagai kalangan, baik pendidikan dan akademisi, pedagang/pengusaha, tokoh masyarakat, dan lain-lain.
Tahap Perencanaan & Tolok Ukur.
Sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, perencanaan sebuah proyek Teknologi Informasi biasanya dilaksanakan setidaknya setengah tahun sebelum tahun anggaran efektif. Pada tahap ini disusun konsep umum proyek, gambaran hasil dan dampak yang dihasilkan sesuai dengan cakupan proyeknya serta dukungan terhadap kebijakan dan performa daerah. Pada tahap ini overview dan concept proyek Teknologi Informasi disusun.
Idealnya sebuah pengembangan Teknologi Informasi didasari pada Master Plan & Blue Print yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun pada prakteknya tidak bisa kondisi ideal itu diwujudkan. Daerah sebagai lembaga otonom tentu saja tetap menjadi bagian dari NKRI. Status ini menjadikan ketergantungan daerah pada kebijakan pusat, termasuk dalam pengembangan Teknologi Informasi Nasional. Master Plan & Blue Print menjadi sulit diwujudkan daerah secara konsisten karena Depkominfo baru mengeluarkannya pada tahun 2005 yang lalu. Sehingga pasca dikeluarkannya Master Plan & Blue Print pengembangan Teknologi Informasi & E-Government Nasional tersebut, daerah baru bisa benar2 menetapkan arah kebijakan pengembangan Teknologi Informasi & E-Government Daerah.
Namun di sisi lain, pengembangan Teknologi Informasi dalam pemerintahan daerah tetap harus dijalankan, ada atau tidak landasan strategis pengembangannya. Keberadaan struktural organisasi dan tatalaksana Pemerintah Daerah menuntut sebuah fungsi tetap dijalankan, demikian juga dengan keberadaan Satuan Kerja Pengelolaan Data Elektronik yang bertugas membantu Bupati dalam pembinaan dan pengembangan Teknologi Informasi Daerah. Sehingga pada akhirnya yang dapat dijadikan landasan implementasi Teknologi Informasi Daerah adalah Program Kerja Pengelolaan Data Elektronik yang disusun pada setiap tahunnya. Tentu saja konsistensi menjadi andalan agar arah kebijakan pengembangan Teknologi Informasi Daerah dapat dipertanggungjawabkan.
Pada kenyataannya penyusunan Program Kerja dan implementasinya dapat menjadi tidak konsisten ketika anggaran yang diajukan guna mendukung Program Kerja tahunan tersebut tidak disetujui. Akhirnya tolok ukur keberhasilan pengembangan Teknologi Informasi Daerah tergantung pada ada tidaknya anggaran yang dialokasikan di bidang Teknologi Informasi, baik untuk kepentingan internal Pemerintah Daerah maupun dalam rangka mencukupi pengembangan Teknologi Informasi publik. Semuluk dan sebagus apa pun Program Kerja disusun, namun bila tidak ada alokasi anggaran menjadi sangat berat, bahkan tidak mungkin dilaksanakan.
Tidak jarang penilaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) lebih banyak didominasi berbagai kegiatan rutin dan pembangunan yang berdana, disamping kemampuan melakukan improvisasi dengan memanfaatkan dana yang ada bagi keperluan obyektif lainnya.
Tahap Pengorganisasian
Ada dua model pengorganisasian dilaksanakan dalam pelaksanaan sebuah Information Technology Project Pemerintah Kabupaten Kebumen, yaitu :
1. Model Strategis, dimana keterlibatan orang-orang dalam proyek Teknologi Informasi Pemerintah Daerah ditetapkan untuk jangka panjang. Tidak mengenal batasan tahun anggaran. Landasan bekerja dari pengorganisasian ini umumnya ditetapkan dengan SK Bupati, karena melibatkan banyak Satuan Kerja lintas sektoral. Pada umumnya status struktural personil yang terlibat menjadi dasar penyusunan organisasi proyek Teknologi Informasi ini, seperti Bupati, Sekda, Kepala Badan/Dinas/Kantor, personil-personil lain yang dianggap cakap untuk proyek-proyek pengembangan Teknologi Informasi Pemerintah Daerah. Lebih banyak bersifat formil non teknis. Cakupannya pun tidak hanya pada satu proyek dengan anggaran tertentu, namun bisa lintas proyek.
Bentuk riilnya seperti Team telematika Pemerintah Kabupaten, Team fungsional pengelola Teknologi Informasi & E-Government yang berada permanen di Satuan Kerja masing-masing dan Team e-kebumen, yang merupakan organisasi gabungan perangkat Pemerintah Daerah, pendidikan dan publik.
2. Model Praktis, dimana keterlibatan orang-orang dikhususkan pada satu proyek tertentu yang dilaksanakan. Organisasi ini pada umumnya dibentuk selama proyek Teknologi Informasi dijalankan dan akan dibubarkan setelah suatu proyek Teknologi Informasi dinyatakan selesai. Pada umumnya team ini lebih banyak mengarah pada kegiatan teknis. Wujud nyatanya berupa panitia-panitia. Seperti Panitia pengadaan/panitia pemeriksa barang & jasa, panitia pelaksana teknis, dan team yang dibentuk oleh rekanan yang secara langsung berinteraksi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek Teknologi Informasi Pemerintah Kabupaten.
Tahap Pelaksanaan
Pada tahapan ini Pimpro dan team teknis yang terlibat menyusun user requirments sesuai dengan proyek yang dijalankan. Idealnya user requirments ini diwujudkan dalam sebuah dokumen khusus, namun pada prakteknya tidak semua proyek Teknologi Informasi disusun dokumen user requirment-nya. Dokumen User requirment lebih banyak disusun untuk proyek-proyek pengembangan Sistem Informasi & Database, sedangkan untuk proyek-proyek teknis lebih banyak mendasarkan pada dokumen Dana Alokasi Satuan Kerja (DASK) & Rencana Kerja Sementara (RKS) yang pada umumnya memuat spesifikasi teknis barang & jasa yang diperlukan.
Dalam prakteknya, user requirment ini lebih banyak dipakai dalam menjelaskan proyek Teknologi Informasi kepada para calon rekanan yang berminat (anweesing). Meski pada prakteknya terjadi beberapa penyesuaian non prinsipil setelah ditetapkan pemenang dalam proses pengadaan barang & jasa sesuai pertimbangan teknologi dan sumberdaya yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen. User requirment ini yang nantinya menjadi salah satu ukuran selesai atau tidaknya sebuah proyek Teknologi Informasi.
Atas dasar user requirments tersebut selanjutnya disusun perencanaan waktu, tenaga, biaya dan keperluan-keperluan teknis lainnya, termasuk pihak-pihak terkait yang terlibat secara administratif maupun teknis.
Selanjutnya pihak rekanan diwajibkan menyusun sebuah design awal berdasarkan penjelasan teknis pada user requirments. Pembahasan dilakukan bersama dengan team yang sudah dibentuk, yang tidak jarang melibatkan beberapa instansi/Satuan Kerja sekaligus. Pembahasan atas design ini diperlukan guna mengetahui kebutuhan riil dan kebutuhan tambahan dari keberadaan Sistem Informasi & Database yang akan dibangun/dikembangkan, terutama dalam pembangunan sebuah Sistem Informasi & Database yang melibatkan atau secara administratif menjadi proyek Satuan Kerja lain, non Pengelolaan Data Elektronik. Pembahasan ini sangat diperlukan mengingat Satuan Kerja yang terlibat merupakan pihak yang secara implementatif menjalankannya. Penyesuaian-penyesuaian tidak jarang dilakukan, terutama berkaitan dengan kebiasaan-kebiasaan yang sudah berlangsung di Satuan Kerja yang bersangkutan serta kemungkinan dilakukannya pemangkasan birokrasi.
Setelah disepakati dan dituangkan dalam bentuk Berita Acara, selanjutnya pembangunan sebuah proyek Teknologi Informasi dikerjakan secara teknis (Construction). Berbeda dengan yang dijalankan di beberapa daerah yang rela pekerjaan ini dinilai sesuai Surat Edaran Bersama Departemen Keuangan dan Bappenas mengenai nominal fee yang dihitung secara man/hours, proyek-proyek Teknologi Informasi Pemerintah Kabupaten Kebumen dihitung secara paket pekerjaan. Kebijakan ini sesuai dengan kemampuan anggaran Daerah serta relatif kecilnya alokasi dana bagi pengembangan Teknologi Informasi & E-Government Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Untuk kegiatan pengembangan Sistem Informasi, kegiatan ini lebih banyak dilaksanakan oleh pihak rekanan. Namun untuk kegiatan networking dan fisik lainnya, keterlibatan team Pemerintah Kabupaten cukup tinggi. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari salah satu transfer knowledge guna menghindari ketergantungan terhadap pihak rekanan.
Setelah sistem informasi terbentuk, maka dilakukan ujicoba secara bertahap hingga seluruh user requirment terpenuhi. Proses ini biasanya berlangsung cukup dinamis, karena implementasi Teknologi Informasi & E-Government pada beberapa bagian menyebabkan pemangkasan birokrasi yang seringkali kurang disukai oleh pihak yang merasa terancam eksistensi strukturalnya, disamping permintaan tambahan terhadap report dan integrasi database guna menghindari duplikasi.
Mengingat beberapa Sistem Informasi & Database tidak dikelola langsung oleh Pengelolaan Data Elektronik Kebumen, maka proses integrasi memerlukan pendekatan dan koordinasi yang tidak mudah, sehingga menyusun kebijakan dalam bentuk beberapa pedoman pengembangan Teknologi Informasi & E-Government (Sistem Informasi & Database, networking dan Domain/Sub domain) yang ditandatangani oleh Bupati menjadi solusi efektif. Permasalahan yang timbul pada umumnya karena kekhawatiran terhadap security dan privacy Satuan Kerja yang memiliki database tersebut.
Proses akhir adalah serah terima proyek, dimana secara teknis dilakukan pengecekan & pengujian teknis dan administratif oleh panitia anggaran yang dalam formasinya mencakup beberapa Satuan Kerja teknis termasuk Satuan Kerja yang membangun & mengembangkan Sistem Informasi. Sesuai ketentuan yang ada dan pada prakteknya, rekanan masih memiliki kewajiban untuk melakukan maintenance dan pendampingan selama satu tahun terhitung mulai diserahterimakannya proyek tersebut. Klausul ini memungkinkan dilakukannya penambahan fitur-fitur, terutama pada reporting secara proporsional.
Proses dari beberapa tahap di atas diiringi dengan pemenuhan dokumen administratif sebagaimana ditetapkan dengan peraturan yang berlaku. Permasalahan yang timbul adalah ketika sebuah Sistem Informasi dibangun sendiri dan ada kesan tertutup oleh Satuan Kerja. Pada umumnya user requirment tidak disusun, sehingga pengerjaannya berlarut-larut. Bahkan pada beberapa hasil proyek mengharuskan Satuan Kerja yang bersangkutan mengalokasikan proyek Teknologi Informasi baru guna melengkapi kekurangan yang ada pada Sistem Informasi yang sudah dibangun sebelumnya. Perubahan signifikan pada kebijakan nasional yang berdampak pada penyesuaian Sistem Informasi juga menyebabkan dimunculkannya proyek Teknologi Informasi baru yang sebenarnya bisa diantisipasi melalui pengembangan opsi pada setiap pembuatan Sistem Informasi. Untuk itu memang diperlukan SDM yang memang benar-benar mampu mengelola Teknologi Informasi & E-Government.
Dengan demikian secara nyata terbukti bahwa Information Technology Project Management cukup signifikan untuk diimplementasikan dalam sistem keproyekan Pemerintah Daerah. Tinggal bagaimana perilaku birokrasi itu sendiri. Ada kemauan atau tidak.
Publish : e-Indonesia Jan 2006“Open Source Software (OSS) terlalu sulit untuk kami yang bukan orang IT”, kata seorang PNS di sebuah instansi pemerintah. Pada dasarnya pekerjaan mereka sehari-hari tidak pernah jauh dari perangkat komputer, jaringan komputer bahkan internet. Statement itu mungkin satu dari banyak ungkapan kalangan PNS. Namun, ketika pertanyaan dilanjutkan “Pernahkah anda menggunakan OSS?”, maka jawabannya : “Belum, hanya pernah dengar saja “. Ya, paling jauh hanya melihat saja.
“Mengapa harus belajar? Yang sekarang saja sudah nyaman meski pakai bajakan. Toh, nggak bakalan ada razia software ilegal di pemerintahan. Bisa, kacau pelayanan umum nantinya.....!”, kilah mereka dengan sangat yakin.
Meski belum melalui proses penelitian dan hanya mengandalkan pengamatan penulis terhadap para operator komputer pada berbagai instansi di berbagai daerah, yang menarik adalah : Pernyataan dan pengakuan PNS di atas bukan mewakili minoritas birokrat yang setiap harinya bekerja dengan komputer, sebaliknya, merupakan realitas dari jumlah terbesar. Banyak yang takut tanpa tahu apa yang mereka takutkan tersebut.
Lalu, seberapa alergi-kah para birokrat terhadap perubahan-perubahan drastis yang terjadi? Seberapa loyalkah mereka terhadap kebijakan-kebijakan yang sering berubah-ubah di negeri ini?
Pro Perubahan
Sistem komputerisasi di kalangan pemerintahan sebenarnya sudah dimulai sejak era 1990an melalui kebijakan nasional komputerisasi dan pembangunan aplikasi sederhana berbasis DOS. Meski masih berkesan sangat eksklusif dan hanya orang-orang tertentu yang dianggap “mampu” yang diijinkan mengoperasikan, namun kebijakan itu merupakan bagian dari proses modernisasi dari proses konvensional yang ada.
Perkembangan Teknologi Informasi yang juga mempengaruhi kalangan pemerintahan membawa kaum birokrat mengadopsi tren-tren terbaru. Bahkan ada budaya “high end minded” dalam belanja Teknologi Informasi. “Kegemaran” itu tentu berdampak pada penyesuaian interface teknologi. Dan pada kenyataannya, sebuah domain teknologi, khususnya software, memiliki interface yang tidak sewarna. Terdapat “birokrasi” yang berbeda antara distro yang satu dengan distro pengembangannya. Perilaku ini terdapat baik pada komunitas propietary maupun open Source.
Kenyataannya lainnya, meski dengan istilah-istilah atau icon-icon yang berbeda, terdapat standar interface yang sama antara produk berlisensi mahal dengan yang murah, bahkan gratis. Dengan demikian proses penyesuaian menuju efisiensi belanja Teknologi Informasi di pemerintahan pun diyakini tidak akan terlalu sulit meski memang perlu waktu.
Bukan itu saja. Sejak reformasi di Indonesia, telah banyak terjadi perubahan kebijakan nasional, khususnya yang berkaitan dengan bisnis proses dalam birokrasi. Perubahan bisnis proses itu bukan sekedar proses konvensional, namun juga berdampak pada bisnis proses berbasis Teknologi Informasi. Kebijakan e-government yang telah dijalankan secara nasional yang lekat bernuansa sektoral sangat mempengaruhi kebijakan Pemerintah Daerah.
Contoh kongkrit adalah kebijakan di bidang kependudukan yang mengalami beberapa kali perubahan bisnis proses, meski tidak banyak. Namun perubahan kebijakan ini merupakan proses top down yang bersifat wajib nasional. Artinya loyalitas menjadi faktor utama penilaian kinerja. Pada implementasinya, terjadi perubahan sistemik yang sangat drastis, setidaknya untuk kalangan “orang daerah”, mulai dari sistem koneksi, software development-nya, database hingga bisnis prosesnya.
Hal yang lebih parah dialami dalam Sistem Informasi keuangan Daerah. Hampir setiap 3 tahun sekali terdapat perubahan yang sangat signifikan, bahkan drastis. Tidak hanya secara Teknologi Informasi mengalami perubahan, secara manual pun terjadi perubahan bisnis proses yang luar biasa.
Dalam praktek sehari-hari, fungsi office dalam operasional perkantoran sangat mendominasi sebagian besar pekerjaan berbasis Teknologi Informasi para PNS pada sebagian besar instansi pemerintah. Meski memiliki fungsi interaktif dan multimedia, sistem jaringan, intranet dan internet lebih banyak dipakai sebagai pelengkap, bila tidak dinyatakan sebagai “hiburan”.
Dalam perkembangannya, para operator komputer di kalangan pemerintahan juga mengalami hal yang sama dengan masyarakat pada umumnya, yaitu mutasi interface software komputer perkantoran. Adakah kendala signifikan dalam penyesuaian interface lama ke baru? Bila kendala beralih ke interface office yang satu ke interface office yang lain, mengapa penetrasi Teknologi Informasi di jajaran pemerintahan tumbuh secara signifikan hingga mencapai prestasi atau status saat ini? Kenyataannya, proses komputerisasi berjalan cukup pesat di pemerintahan, meski belum keseluruhan mengadopsi konsep efektifitas dan efisiensi sebagaimana yang ditawarkan teknologi canggih bernama Teknologi Informasi ini.
Kebijakan Mengambang
Fakta menunjukkan bahwa meski otonomi daerah telah membentuk “raja-raja kecil”, loyalitas pada NKRI melalui kebijakan terpusat atau top down masih tinggi. Loyalitas tersebut berjenjang mulai dari presiden, Gubernur, Bupati, Kepala dinas hingga jajaran staf. Loyalitas tersebut memungkinkan sebuah komando ditaati oleh semua pihak. Dalam kaitan melegalkan komputer pemerintahan di Indonesia, belum ada sebuah komando nasional maupun kebijakan kepala daerah untuk memanfaatkan alternatif OSS bagi komputer pemerintahan.
Tidak mudah barangkali untuk mengalihkan penggunaan software propietary bajakan yang selama ini sudah enjoy digunakan. Namun bukan mustahil Pemerintah melakukan aktifitas bertahap menuju efisiensi pemerintahan.
Kebijakan penggunaan software legal secara signifikan juga berpengaruh pada perilaku masyarakat, karena pendidikan juga merupakan bagian dari tanggungjawab pemerintah. Melihat status dunia yang menempatkan Teknologi Informasi sebagai bagian dari hidup manusia, tingkat kemampuan finansial masyarakat Indonesia khususnya dalam belanja Teknologi Informasi serta pertumbuhan komunitas OSS, sudah selayaknya Pemerintah membantu rakyat menggunakan produk legal yang paling efisien, meski tidak menutup kemungkinan mereka yang mampu akan memilih di propietary.
SIMDA di OSS
Namun demikian, kenyataannya memang tidak sedikit kendala dalam implementasi OSS ditengah keterlanjuran dalam pengembangan e-government di Indonesia. Tidak sedikit aplikasi pemerintahan yang dibangun hanya berjalan melalui software yang sudah ada, propietary. Khususnya yang berbasis desktop.
Tentu saja tidak akan semudah sekedar menjalankan aplikasi tersebut di OSS. Perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian. Dan dalam proses penyesuaian tersebut tentu saja akan berdampak pada konsumsi anggaran yang barangkali tidak sedikit. Terutama bagi mereka yang hanya bisa membeli, tapi tidak mampu melakukan pengembangan sendiri. Pendeknya, mereka yang tergantung dengan rekanan.
Pemerintah Republik Indonesia memang menghadapi situasi dilematis dalam proses legalisasi komputer abdi negara dan abdi masyarakat. Solusi yang ditawarkan tentu saja tidak bisa hanya satu alternatif. Kebijakan untuk level administrator database dan pengembangan aplikasi tentu harus berbeda dengan level operator biasa.
Polemik dalam kebijakan yang harus dipilih Pemerintah antara propietary dan OSS justru dapat dijadikan momentum nasional untuk lebih serius menangani sistem komputerisasi, otomatisasi, pengembangan infrastruktur, SDM hingga pengembangan e-government secara komprehensif.
Dan, bagaimana pun juga para birokrat tetap akan loyal terhadap kebijakan apa pun untuk melegalkan komputer Pemerintahan. Meski harus bekerja keras demi mempertanggungjawabkan uang rakyat. Pertanyaannya, Berani atau tidak. Para birokrat alergi dengan OSS? Mereka hanya belum pernah mencoba dan bersikap fair saja.
Publish : Biskom Februari 2007Pelayanan prima. Sebuah rangkaian kata yang indah dan telah lama didengungkan oleh kalangan swasta dan Pemerintah. Kalangan swasta merespon pelayanan prima sebagai suatu kunci marketing yang strategis. Tidak mengherankan apabila pelatihan dan penanaman etika yang mengarah pada pelayanan prima di kalangan swasta menjadi standar pendidikan personalnya. Bukanlah sesuatu yang mengherankan bila kita masuk ke sebuah bank swasta, maka kita akan disambut dengan ramah, mulai dari senyum dan salam dari satpam yang membukakan pintu sampai dengan pelayanan yang memuaskan dari para petugasnya. Bandingkan bila kita masuk ke sebuah Kecamatan untuk mengurus perpanjangan KTP, maka kita akan menemukan sikap dingin para petugas, tidak banyak senyum, serba formil dan tidak jarang disambut oleh para calo yang mencari mangsa.
Komitmen untuk menyelenggarakan pelayanan prima sebenarnya sudah mulai tampak dalam birokrasi di Indonesia. Keseriusan ini ditandai dengan sangat besarnya belanja Tehnologi Informasi bagi kepentingan pelayanan umum dan secara bertahap meninggalkan perangkat konvensional, walaupun secara tehnis dan administratif belum banyak terjadi sinergi lintas instansi dan integrasi database pelayanan umum, setidaknya upaya untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelayanan umum telah ada.
Saat ini di kalangan Pemerintahan dikenal adanya dua pola pelayanan, yaitu pola distributif dan pola sentralistis. Pola distribusi merupakan pola yang paling banyak digunakan oleh Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah, dimana pelayanan umum dikelola secara sektoral pada berbagai instansi. Proses birokrasi pelayanan umum yang memerlukan koordinasi lintas instansi dilakukan juga dengan dua pola, yaitu pertama, pelanggan/masyarakat yang harus berjalan dari satu meja pada satu instansi ke meja lain pada instansi yang lain. Dan pola kedua, dokumen persyaratan milik pelanggan dimasukkan ke salah satu instansi, selanjutnya birokrasi yang menyalurkan dari satu meja pada satu instansi ke meja lain pada instansi yang lain pula melalui kordinasi lintas instansi. Artinya, proses legalisasi hingga diterbitkannya sebuah dokumen publik merupakan wewenang masing-masing instansi.
Pola ini sebenarnya merupakan pola klasik dan cenderung tertutup, sehingga masyarakat kurang memperoleh informasi jelas terhadap proses kemajuan pengajuan dokumen publiknya. Meskipun ditetapkan nilai rupiah secara pasti sebagai biaya yang diperlukan, pada prakteknya biaya akan melebihi dari ketentuan yang berlaku. Standarisasi waktu pelayanan birokrasi biasanya juga kurang bisa dimonitor oleh pelanggan/masyarakat, sehingga cepat lambatnya proses birokrasi menjadi sangat relatif, tergantung dari ini dan itu dalam birokrasi. Pola ini yang mendorong masyarakat dan birokrat untuk menyepakati “uang pelicin”.
Pola kedua adalah sentralistik. Pola ini mulai diterapkan di beberapa daerah. Secara umum pola ini diimplementasikan melalui pembentukan Unit Palayanan Satu Atap sebagai satu unit mandiri dengan mencabut proses pelayanan umum dari instansi sektoralnya, dari mulai pengadaan blangko dokumen publik hingga perlengkapannya. Sebagian besar kegiatan administrasi dan tehnis dilakukan oleh Unit Pelayanan Satu Atap, sedangkan instansi sektoral lebih banyak hanya menangani laporan administratif saja.
Pada tahap awal pembentukannya pola sentralistik ini sering mendapat banyak tantangan, khususnya dari instansi sektoralnya karena lahan basah mereka bakal hilang. Banyak pihak yang mencurigai bahwa pembentukan institusi ini merupakan upaya untuk merebut lahan penghasilan instansi sektoral. Potensi konflik pada awal pembentukannya sangat tinggi. Biasanya hanya melalui keputusan politik pola sentralistik dalam pelayanan umum ini bisa berlangsung.
Pola sentralistis ini biasanya sudah tertata secara lebih baik. Transparansi dalam setiap proses birokrasi lebih nyata. Pada beberapa daerah bahkan berani memberi kompensasi terhadap keterlambatan pelayanan umum yang diberikan, namun sisa sakit hati dari instansi sektoral tetap tidak bisa dihilangkan, sehingga terjadi disharmonisasi dalam internal birokrasi.
Sebuah unit pelayanan terpadu pun sebenarnya menyimpan berbagai fenomena yang menjadi salah satu penyebab penolakan instansi untuk bergabung. Integrasi pelayanan umum tentu saja akan melibatkan lintas instansi dalam sebuah proses birokrasi. Simpul-simpul birokrasi yang basah akan serta merta menjadi lahan kering. Simpul-simpul kering itu pada umumnya terdapat pada simpul tengah. Simpul tengah ini misalnya para surveyor pada penerbitan SITU (Surat Ijin Tempat Usaha). Tanpa integrasi pelayanan umum, para surveyor ini pada umumnya mendapat komisi besar dari para pengusaha yang akan membuka usaha, terutama perusahaan-perusahaan besar. Sudah menjadi hal yang lumrah apabila oknum birokrat tersebut berusaha keras lahan basah itu hilang seketika.
Menyelenggarakan pelayanan umum bukan hanya berbicara masalah proses dari satu meja ke meja yang lainnya, namun juga bersangkutan dengan pengadaan dokumen publik ataupun perlengkapan lainnya. Kita lihat contoh dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) misalnya, dimana dalam satu tahun dimungkinkan pengadaan blangko KTP mencapai ratusan ribu lembar, bahkan untuk kelas Kota Metropilitan dan Ibu Kota Propinsi bisa mencapai jutaan lembar blangko KTP. Belum termasuk sarana pendukungnya, seperti tinta, kertas serta perangkat komputernya.
Permainan Yang Adil
Untuk menghindari saling curiga antar birokrat dan melancarkan urusan masyarakat dalam pelayanan umum, maka Unit Pelayanan Umum Satu Atap tidak mutlak harus “merebut” pelayanan umum dari seluruh instansi dan menjadikannya sentralistik. Upaya merebut lahan basah tersebut hanya akan mendatangkan penentangan kuat sejak proposal pembentukan Unit Pelayanan Satu Atap ini, sehingga konsep peningkatan pelayanan prima justru menjadi “perang saudara” para birokrat. Bila diawali dengan konflik seperti ini, maka hanya kekuatan politik yang mampu mengambil peran, dan ketika atmosfer politik berubah, maka akan dimunculkan skenario baru oleh birokrat untuk melakukan distribusi pelayanan umum (pelayanan umum dikembalikan ke setiap instansi sektoral) dan itu berarti masyarakat harus bersusah payah lagi pergi dari satu instansi ke instansi lain untuk mengurus satu dokumen publiknya. Pemerintah Daerah pun terlihat kurang konsisten dalam menyelenggarakan pelayanan umum.
Melalui pemahaman kemampuan Tehnologi Informasi sebenarnya untuk membangun sebuah Unit Pelayanan Satu Atap bisa dilakukan melalui penggabungan pola sentralistis dan distributif. Penggabungan kedua pola ini mencoba mengambil jalan tengah yang “adil” tanpa melalui proses saling serobot lahan basah antar birokrat namun masyarakat tetap diuntungkan karena proses pelayanan publik dilaksanakan satu pintu.
Realisasi dari pola ini secara prinsip hampir sama dengan pola sentralistik di atas, namun dalam prakteknya tidak mengambil pelayanan umum yang ada pada instansi sektoral atau hanya memfungsikan instansi sektoral dalam hal reporting saja, namun tetap memfungsikannya sebagai penyedia bahan dan perlengkapan, tenaga operator komputer, pelaksanaan survey dan kegiatan-kegiatan birokrasi pelayanan umum lainnya. Artinya instansi sektoral masih secara distributif menjalankan fungsi pelayanan umumnya. Unit Palayanan Umum Terpadu Satu Atap merupakan kantor bersama walaupun untuk memudahkan koordinasi ditunjuk satu pejabat struktural dibantu beberapa pejabat fungsional yang bertugas memonitor dan mengendalikan pelaksanaan pelayanan umum agar berjalan dengan baik.
Dengan demikian secara tehnis pelayanan umum itu dikelola oleh masing-masing instansi sektoral hanya saja dalam operasionalnya dilaksanakan secara fisik dan dikoordinasikan oleh Unit Palayanan Umum Terpadu Satu Atap. Dengan tetap memfungsikan instansi sektoral seperti itu, maka penolakan terhadap pembangunan Unit Palayanan Umum Terpadu Satu Atap secara bijak dapat dihindari. Fungsi-fungsi koordinasi lintas instansi dilakukan secara online. Upaya untuk memanfaatkan aplikasi dan database pelayanan umum yang sudah running well dapat ditempuh guna menghemat biaya dan memberikan rasa nyaman bagi instansi sektoral bahwa apa yang dikerjakan oleh Unit Palayanan Umum Terpadu Satu Atap hanyalah semata membantu tugas mereka. Bila perlu status server dapat didistribusikan juga ke instansi sektoral dengan catatan implementasi networking berjalan baik.
Secara konseptual, sebenarnya pola tidak lagi tepat disebut sebagai pelayanan satu atap, namun dalam kajian tehnis lebih tepat disebut sebagai Unit Pelayanan Satu Jaringan, karena walaupun dilaksanakan dalam satu atap namun cakupan jaringan pelayanan birokrasinya lebih luas dari pada yang terlihat secara fisik. Upaya pemberdayaan instansi terkait dalam wujud integrasi pelayanan umum ini akan menunjukkan peningkatan kualitas koordinasi birokrasi yang selama ini dianggap sebagai sesuatu yang kurang mampu dilakukan oleh birokrat itu sendiri.
Pemangkasan birokrasi sesuai dengan kesepakatan lintas instansi sektoral tetap harus dilakukan sehingga mampu meminimalisir interaksi antara masyarakat dengan birokrat yang memungkinkan dihindarinya KKN. Dengan pola yang adil ini, akhirnya masyarakat tidak menjadi korban sengketa internal birokrasi yang sebenarnya hanya berebut rejeki di lahan basah.
Dari sisi transparansi, memang masih terdapat sesuatu yang sepertinya disembunyikan oleh para birokrat melalui pola gabungan ini, karena sisi internal dalam hal pengadaan perlengkapan bagi kepentingan pelayanan umum memang kurang tersentuh perubahan. Namun demikian setidaknya secara internal terdapat transparansi (baca : tahu-sama tahu) antar instansi sektoral dengan Unit Palayanan Umum Terpadu Satu Atap. Masyarakat juga bisa merasakan adanya transparansi, dimana mereka bisa memantau dokumen publik yang mereka usulkan secara online maupun melalui sms (tergantung pada sistem yang dikembangkan).
Relatif belum banyaknya Pemerintah Daerah yang mengimplementasikan pola Unit Palayanan Umum Terpadu Satu Atap ini semata memang bukan hanya karena kemampuan SDM dan penetrasi Tehnologi Informasi yang rendah. Faktor mental birokrat ternyata memberi andil cukup besar bagi terwujudnya pelayanan prima ini. (Dimuat di majalah Biskom 2005)
Publish : majalah Biskom
Semenjak Perusahaan Operating System (OS) maupun aplikasi terutama yang tergabung dalam Business Software Aliance (BSA) mulai melakukan razia, tidak hanya kalangan masyarakat umum atau pengusaha besar, menengah maupun kecil saja yang mulai khawatir. Pada kenyataannya kalangan pemerintah pun mulai gerah.
Meski resiko politik selalu ada, mencoba menjadi pioner, Ristek telah berani menyatakan bahwa OS di Ristek telah menggunakan Open Source Software (OSS). Namun demikian di kalangan Pemerintah Daerah, kelihatannya belum banyak terpengaruh dengan kekhawatiran ini. Kebanyakan selalu beralasan, komputer yang menggunakan software bajakan tersebut digunakan untuk pelayanan umum dan belum ada anggaran untuk berbelanja OS propietary.
Baiklah, alasan klise itu barangkali bisa dikesampingkan dengan mengharapkan “pengertian dari BSA dan pihak kepolisian. Lalu bagaimana dengan kebijakan menjadikan e-government sebagai Open Source Software (OSS)? Kelihatannya kebanyakan pihak setuju meng-open source-kan e-government pada dataran lips service, tapi tidak banyak yang mau atau berani dalam strata action. Siapa dan mengapa?
Mengapa Open Source ?
Kiranya sudah banyak dipahami mengapa aplikasi e-government Indonesia selayaknya menjadi OSS. Secara prinsip proyek e-government dibiayai oleh rakyat atau dana hutang yang harus dibayar rakyat, atau dana hibah dari negara lain bagi rakyat yang dikelola oleh pemerintah, karena itu sudah sewajarnya menjadi milik rakyat Indonesia. Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah yang mengembangkan e-government pada dasarnya menggenggam amanah rakyat, meski secara realitas, hingga saat ini kebanyakan produk e-government belum banyak memberi manfaat signifikan bagi rakyat.
Ketergantungan Pemerintah terhadap rekanan/vendor dalam berbagai proyek e-government membuktikan bahwa disamping ketidakmampuan personil pada lembaga Teknologi Informasi pemerintahan dalam mengelola e-government dengan berbagai variasi teknologinya, ketergantungan itu ditenggarai sebagai bagian dari taktik bisnis yang tidak sehat guna mempertahankan penghasilan berkelanjutan bagi vendor dengan mengerjai pemerintah. Sehingga bukan merupakan hal yang mengherankan bila upaya pemberdayaan dan alih teknologi oleh rekanan/vendor kepada pengelola e-government dari kalangan pemerintahan dilakukan sekedar memenuhi kewajiban hukum saja, namun tetap dengan strategi mempertahankan aspek ketergantungan. Transfer knowledge and technology pun tidak jarang dilakukan setengah hati.
Memang tidak sedikit lembaga Teknologi Informasi/e-government di pemerintahan yang menjadi institusi “tempat sampah”, sehingga kualitas personil lembaga yang harusnya profesional secara teknis ini tidak mendapat perhatian serius. Tidak heran bila komitmen untuk menguasai pekerjaannya menjadi relatif rendah dan sulit untuk diharapkan menguasai teknologi dari hasil belanja e-government.
Namun demikian, semestinya penetapan e-government sebagai OSS akan mampu menggalang kekuatan masyarakat untuk berpartisipasi menyempurnakan aplikasi ataupun menyesuaikannya dengan kebijakan pemerintah yang memang sangat sering berubah-ubah. Selama ini hampir keseluruhan lembaga Pemerintah mengeluarkan biaya tambahan bila melakukan penyesuaian aplikasi.
Dari sisi rekanan/vendor pun, kebijakan menjadikan aplikasi e-government sebagai OSS diyakini akan menjadi bagian dari kontrol sosial, dimana masyarakat dan profesional Teknologi Informasi dari berbagai kalangan (termasuk saingan vendor) akan bisa melihat sejauh mana sebuah aplikasi e-government dibangun dan dikembangkan. Dengan demikian dapat diketahui berbagai kemungkinan celah, bug atau kualitas secara keseluruhan dari aplikasi e-government yang telah dibangun tersebut.
Bagaimana aplikasi, bisnis proses maupun berbagai fitur e-government yang dibuka secara luas bagi berbagai kalangan untuk menilai dan turut mengembangkan dapat menjadi tolok ukur kredibilitas rekanan/vendor, dibandingkan dengan biaya pembangunan/pengembangan. Singkatnya, masyarakat bakal tahu kualitas aplikasi e-government dan kemungkinan terjadinya “ketidak-beresan” dalam proyek e-government tersebut. Bisa jadi ketidak beresan bukan sekedar menyangkut masalah penggunaan anggaran saja, namun adanya upaya “menyabot” juga bakal diketahui publik. Dengan demikian, rekanan akan terpacu untuk memberi yang terbaik atau kredibilitasnya jatuh.
Kebijakan aplikasi e-government tertutup selama ini menyebabkan terjadinya duplikasi proyek e-government antar daerah yang sebenarnya tidak perlu terjadi dalam kaitannya dengan eksistensi NKRI. Bisnis proses yang dijalankan pada aplikasi e-government pada dasarnya mengacu pada kebijakan nasional meskipun dalam koridor otonomi daerah, walaupun terdapat variasi-variasi tertentu pada beberapa daerah, namun akan simple tertanggulangi dengan adanya open source.
Kebijakan open source e-government juga memungkinkan tumbuhnya standarisasi minimal e-government yang selama ini tidak kunjung berani ditetapkan Pemerintah Pusat secara nasional dengan alasan tidak ingin mengintervensi otonomi daerah, karena pembangunan aplikasi e-government akan melahirkan “pasar bebas e-government” yang akan menjadi pilihan selektif lembaga pemerintah yang belum mampu memiliki software dengan anggaran sendiri.
Mengapa Takut?
Tidak mengherankan wacana menjadikan proyek e-government sebagai OSS membuat banyak kalangan khawatir akan kehilangan penghasilan. Yang unik, kekhawatiran tersebut ternyata tidak hanya dimiliki oleh kalangan vendor e-government saja. Kalangan birokrat pemerintahan pun menjadi resah bila kebijakan ini diterapkan secara nasional.
Bila dinilai bahwa semua vendor e-government menolak kebijakan open source e-government, pada kenyataannya tidak demikian. Tidak sedikit vendor yang justru memiliki keinginan untuk membuka software e-government yang mereka bangun sebagai bagian dari persaingan kualitas produk secara profesional. Barangkali ini menjadi “seleksi alam” bagi para vendor e-government dan membuka tabir tebal yang menutup rapat berbagai proyek e-government di Indonesia. Bahkan ada rekanan yang berpendapat, “Kalau bukan dari kita, cepat atau lambat Pemerintah akan mendapat source dari vendor lain!”.
Lalu, apakah dengan melakukan open source e-government, maka semua potensi proyek e-government akan tertutup? Tentu saja tidak. Disamping beragamnya kebutuhan aplikasi e-government, proyek e-government bukan sekedar software saja.
Beberapa rekanan menyatakan bahwa mereka baru memperoleh keuntungan signifikan setelah menjual software e-government pada setidaknya lima Pemerintah Daerah. Tentu saja ukuran ini menjadi sangat relatif, karena disamping arti “keuntungan” bersifat sangat relatif, hampir keseluruhan rekanan tersebut tidak berani membuka (baca “jujur”) berapa mereka menjual produk e-government mereka kepada lembaga pemerintah.
Pada kalangan birokrat sendiri, merujuk statement mereka, hampir keseluruhan pimpinan lembaga Teknologi Informasi pemerintahan setuju open source e-government, namun kebanyakan tetap mengembangkan e-government mereka secara tertutup. Tentu saja alasan yang paling gampang digunakan adalah ketiadaan ketentuan hukum yang mengatur kebijakan open source e-government ini, terutama hingga tingkatan daerah. “Bila mudah, mengapa mempersulit diri?” Adakah ini bagian dari strategi mengungguli daerah lain supaya prestasinya lebih terlihat karena kaya akan aplikasi e-government?
Banyak kalangan sudah memahami, ketiadaan standar harga khususnya aplikasi e-government menjadi “lahan basah” pimpro e-government dan rekanan. Tidak menjadi rahasia lagi bila kedipan mata sudah bisa membangun rasa saling pengertian. Yang penting adalah bagaimana cara “mengatur” agar permainan tetap cantik. Meski tidak semua pimpro bertindak demikian, namun oknum pimpro seperti tersebut di atas merupakan pihak yang paling potensial menolak upaya menjadikan e-government sebagai OSS. Tentu saja berbagai alasan “arif” menjadi landasan yang terlihat meyakinkan.
Seiring dengan sedang dibahasnya RUU ITE dan RPP E-Procurement, sudah seharusnya para petinggi pengambil kebijakan nasional mulai mempertimbangkan kebijakan yang jelas-jelas berpihak kepada rakyat ini. Meskipun dilaksanakan secara bertahap, yaitu diawali dengan kebijakan yang mewajibkan rekanan e-government menyerahkan source code kepada lembaga pemerintahan pemilik proyek.
Sangat sering penulis menjumpai sengketa source code ini, khususnya di daerah. Belum adanya ketentuan hukum yang mengatur menyebabkan panitia lelang sering kalah pamor dengan rekanan mengenai kewajiban menyerahkan source code e-government dari rekanan kepada Pemerintah Daerah setempat. Apalagi kalau politisi lokal yang berkuasa ikut bicara. Ada pertanyaan profesional yang selalu dilemparkan, “berapa banyak berani bayar untuk mewajibkan penyerahan source code?”. Pada kenyataannya ada proyek milyardan rupiah yang ternyata source code tetap ditahan rekanan e-government.
Pertanyaan tersebut tentu saja membuat minder Pemerintah Daerah “miskin”, sehingga menjadi lebih tidak berdaya. Namun demikian, sebuah jawaban dari pertanyaan diatas justru dijawab oleh vendor/rekanan e-government yang lain (pada sebuah milis), “Kalau keberatan menyerahkan source code, tidak perlu ikut proyek e-government !”.
Jadi, pada kenyataannya tidak ada satu pihak pun dalam stakeholder lingkaran setan e-government yang bersifat solid. Masing-masing pihak memiliki friksi. Dan hanya kebijakan nasional yang mampu mengatasi. Lalu apa lagi yang ditunggu?
Dengan keberanian Pemerintah secara nasional menetapkan kewajiban open source e-government, diyakini akan menciptakan efisiensi luar biasa pada lingkup nasional. Saat ini, dengan makin getolnya Pemerintah Daerah membangun e-government, maka nominal mencapai Trilyun Rupiah harus dikeluarkan untuk produk yang bisa jadi serupa antar daerah.
Pada kenyataannya otonomi daerah pada sektor e-government juga turut membangun ego otonomi dan sektoral yang menyebabkan kerjasama lintas daerah dalam pengembangan e-government sulit direalisasikan. Bayangkan bila untuk (misalkan) aplikasi keuangan daerah hanya dibangun oleh Depkeu atau satu Pemerintah Daerah saja, lalu Pemerintah Daerah lainnya bisa dengan gratis mengcopy dan memodifikasi software tersebut sesuai kebutuhan di daerahnya, maka ber-Milyard Rupiah akan dihemat setiap tahunnya.
Keberanian Departemen Komunikasi & Informatika menetapkan proyek e-government di internal Departemen Komunikasi & Informatika sebagai Open Source Software atau setidaknya menyerahkan source code, kurang ter-sosialisasikan dengan baik hingga daerah. Semestinya Departemen Komunikasi & Informatika berani mengambil inisiatif me-nasionalkan kebijakan open source e-government guna menepis tudingan e-government sebagai cost center dan menjadi lahan korupsi karena tidak adanya standar harga e-government Indonesia dan acap kali dicurigai menjadi media politisi untuk mengembalikan modal menjadi Kepala Daerah.
Secara politis pun, kebijakan meng-open e-government tidak akan merugikan negara, karena e-government tidak sepenuhnya masuk Operating System, sehingga Pemerintah RI tidak perlu takut dengan tekanan negara superpower yang menjadi backing perusahaan Operating system dunia. Lalu, mengapa takut?
Publish : Biskom September 2006Dalam beberapa aktifitas, pengembangan e-government di Indonesia terjadi loncatan-loncatan aktifitas yang ternyata kurang diimbangi dengan penguatan tahapan sebelumnya. Ambil contoh misalnya : pesatnya pengembangan aplikasi atau sistem informasi e-government sementara masterplan dan blueprint belum ada. Kemudian pembangunan network Teknologi Informasi antar instansi Pemerintah tanpa ada content e-government dan fokus front office (website) dengan kurang memperhatikan back office, baik intranet maupun berbagai aplikasi pemerintahan dasar yang menjadi motor penggerak efisiensi dan efektifitas pelayanan internal (birokrasi) maupun publik.
Idealnya untuk bisa berinteraksi dan bertransaksi dengan publik melalui Teknologi Informasi, Pemerintah harus memiliki kesiapan yang cukup di internal terutama berkaitan dengan mindset pegawai, infrastruktur, prosedur layanan dan protap koordinasi berbasis Teknologi Informasi. Bila pun tidak harus menunggu kesiapan secara total, namun kesiapan internal menjadi kunci sukses front office.
Sejak Departemen Dalam Negeri menginstruksikan Pemerintah Daerah untuk membangun lembaga pengelola Teknologi Informasi atau lebih dikenal Kantor Pengolahan Data Elektronik (KPDE) pada era 1995-an, istilah intranet sudah dikenal di kalangan pemerintahan. Bahkan pada tahun 2000-an, keberadaan intranet ini menjadi salah satu “gengsi” yang sering dibanggakan antar sesama KPDE. Namun, sejauh mana intranet itu benar-benar dijalankan? Berapa luas cakupan pemanfaatannya?
Sebenarnya meski website internet makin berkembang pesat, tidak sedikit lembaga Teknologi Informasi Pemerintah Daerah yang masih mempunyai perhatian terhadap implementasi intranet di daerahnya. Namun pada kenyataanya implementasi intranet tidak semulus seperti kelihatannya. Musuh besarnya adalah “kesulitan merubah budaya birokrasi”. Yang lebih menyedihkan, pada kenyataannya kesulitan merubah budaya itu justru berawal dari pimpinan lembaga Teknologi Informasi Pemerintah Daerah yang “buta” atau tidak melihat manfaat dari intranet bagi lembaga yang dipimpinnya. Bila benar demikian, bagaimana bisa diharapkan bisa berkembang luas di luar lembaga Teknologi Informasi hingga ke pimpinan tertinggi Pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Keseriusan lembaga Teknologi Informasi Pemerintah Daerah terhadap pengembangan website di internet yang memang lebih menarik dan mampu mengangkat gengsi dalam lingkup yang lebih luas makin membuat intranet makin terlantar. Lalu, bagaimana posisi intranet dalam pemerintahan? Seberapa besar birokrasi memperoleh manfaat dari implementasi intranet?
Tentang Intranet
Dari berbagai definisi intranet, barangkali secara umum intranet dapat dipahami sebagai jaringan komputer private yang menggunakan IP, koneksi jaringan, dan dimungkinkan sistem jaringan telekomunikasi publik sebagai media akses informasi internal dengan sistem pengamanan tertentu antar pegawai. Pada umumnya memiliki konsep yang serupa dengan website pada umumnya. Http dan berbagai fitur internet, seperti FTP dan email juga dapat berfungsi di intanet.
Dalam implementasinya intranet dapat berfungsi sebagai media komunikasi, media interface manajemen dokumentasi berbagai media, hingga menjadi asisten pribadi. Intranet menjembatani komunikasi internal melalui fungsi email lokal, chatting, teleconference, nota dinas, pengumuman hingga iklan internal. Melalui intranet fungsi server data juga dapat diatur, sehingga keamanan data (berbagai format) menjadi relatif dapat dijamin keamanannya, karena hanya user yang bersangkutan yang dapat mengakses data tersebut.
Sebagai asisten pribadi, intranet menyediakan fitur kalender kegiatan yang dapat memberi “alarm” kepada user berbagai appointment yang sudah dijadwalkan. Fungsi komunikasi tertulis pun pada umumnya telah disediakan, sehingga staf bisa memberi telaahan kepada atasan dan sebaliknya atasan dapat memberikan nota dinas kepada bawahannya maupun nota dinas horisontal.
Manfaat bagi Birokrasi
Intranet menjadi salah satu solusi efisiensi yang cukup luar biasa dampaknya. Di era bandwidth mahal saat ini, intranet menjadi media irit yang mampu mengurangi akses internet, karena berbagai kebutuhan organisasi sedapat mungkin disediakan di internal. Dalam birokrasi pemerintahan, kolaborasi antar pegawai-antar pejabat cenderung terjadi internal, sehingga akan lebih bijak bila komunikasi tersebut dibangun melalui intranet, bukan berfoya-foya melalui internet. Disamping isue mahal, penggunaan intranet memungkinkan akses komunikasi berjalan lebih cepat.
Proses surat menyurat pun secara efektif dapat dilakukan melalui intranet, sehingga penggunaan kertas pada teknologi konvensional dapat lebih diirit. Disadari atau tidak penggunaan kertas di kalangan pemerintahan untuk kebutuhan internal memakan biaya yang masih signifikan. Ada yang berujar bahwa dokumen hitam di atas putih adalah yang utama, karena dokumen semacam itu dapat menjadi bukti kongkrit yang belum dapat dijawab oleh payung hukum Teknologi Informasi di Indonesia.
Barangkali memang benar demikian, namun pada dasarnya tidak semua dokumen internal memiliki sensitifitas sejauh itu, sehingga tetap ada hitam di atas putih. Melalui intranet pun berbagai nota dinas, disposisi serta dokumen-dokumen rutin tetap dapat dicetak dengan signature didalamnya. Pada dasarnya, selama disepakati secara kelembagaan, dokumen elektronik yang belum memiliki payung hukum kuat secara nasional, tetap memiliki kekuatan yang barangkali bisa disetarakan sesuai porsi lokal.
Bukan hanya masalah efisiensi penggunaan kertas, kecepatan komunikasi pun terjawab dengan intranet. Bila mengandalkan birokrasi konvensional, maka sebuah lembar disposisi misalnya memerlukan waktu yang relatif kurang cepat karena adanya ketergantungan terhadap personil yang bertugas mendistribusikannya. Di kalangan birokrasi, lembar disposisi pada umumnya dikelola oleh Tata Usaha. Sehingga cepat atau lambatnya sebuah disposisi sampai kepada personil/staf dimaksud tergantung dari kesigapan dan kemauan personil ketata usahaan yang harus mengagendakan secara manual setiap proses alur lembar disposisi. Melalui intranet dengan sistem yang baik, setiap disposisi yang dikeluarkan pimpinan secara otomatis bisa diagendakan secara elektronik, dan dengan kecepatan yang nyaris realtime bisa sampai kepada personil yang dituju.
Intranet juga membantu mengatasi kendala bagi personil yang memiliki mobilitas cukup tinggi, sehingga tidak setiap saat bisa duduk di meja dan membaca setiap lembar disposisi. Melalui intranet yang terkoneksi dengan jaringan publik, staf dalam birokrasi tetap dapat men-cek disposisi maupun berbagai instruksi pimpinan dimana pun dan kapan pun.
Dari sisi monitoring pun keberadaan intranet menjadi sangat membantu, karena intranet juga mampu memonitor tindak lanjut dari disposisi, instruksi maupun pekerjaan rutin yang telah diberikan sebelumnya. Dengan demikian bawahan pun menjadi terpacu untuk menjalankan tanggungjawabnya dengan baik.
Melawan Kearifan Konvensional
Seringkali pembangunan infrastruktur jaringan Teknologi Informasi di pemerintahan diperperdebatkan oleh beberapa kalangan dengan isue pokok, miskinnya content yang memanfaatkan infrastruktur tersebut. Intranet merupakan sebuah jawaban sederhana, murah bahkan softwarenya bisa didapatkan secara gratis (open source). Disamping proses yang sesuai Standard Operasi dan Prosedur birokrasi yang harus dijalankan, salah satu permasalahan pokok dalam birokrasi adalah lemahnya koordinasi. Proses komunikasi dalam koordinasi seringkali dikalahkan oleh birokrasi internal pemerintah sendiri yang tidak jarang berbalut ego dan sok priyayi, sehingga alur yang mestinya sederhana menjadi tidak mudah.
Alasan klasik, bahwa dengan teknologi konvensional hasil juga sama saja, pada dasarnya justru bertentangan dengan maraknya belanja perangkat Teknologi Informasi di setiap kantor bahkan notebook khusus bagi para pejabat yang nyatanya lebih banyak dipakai untuk pengetikan surat-menyurat (mail/email) dan multimedia pasif. Karena itu memaksimalkan fungsi PC bukan sekedar sebagai pengganti mesin ketik, melalui peran komunikasi berbasis Teknologi Informasi bisa menjadi sebuah bentuk pertanggungjawaban moral atas penggunaan uang rakyat.
Pemanfaatan bandwidth internet sekedar memberi fasilitas browsing non pekerjaan terutama pada jam dinas bagi pegawai juga memiliki resiko kecenderungan konsumtif. Karena itu komunikasi internal memang lebih optimal melalui intranet, bukan internet. Dengan membagi kepentingan melalui intranet dan internet, maka beban bandwidth bisa dikurangi dan dananya dapat dimanfaatkan untuk pengembangan e-government produktif lainnya.
Berbagai aplikasi intranet, mulai dari yang propietary maupun yang Open Source Software (OSS) tersedia cukup banyak dan bervariatif. Untuk Pemerintah Daerah yang memiliki anggaran terbatas juga tidak perlu berkecil hati, karena tetap bisa memanfaatkan software intranet yang cukup powerfull secara gratis dengan memilih mana yang paling dianggap tepat melalui bantuan search engine.
Departemen Komunikasi & Informatika sendiri pernah memanfaatkan hal ini melalui office automation. Aplikasi sejenis lainnya misalnya smart office dan kantaya. Berbagai produk intranet gratis berbasis office automation dapat dengan cukup mudah dikonversi sesuai kepentingan standar kantor pemerintahan di Indonesia.
Dalam kondisi dimana banyak lembaga Pemerintahan yang sudah terlanjur mengembangkan e-government, bukan hal yang tabu intranet kembali menjadi perhatian untuk kembali ditata dan dibudayakan dalam birokrasi pemerintahan.
Banyak pihak menyangsikan bahwa pemerintah kita serius dan mampu mengelola TI secara mandiri bagi penyelenggaraan pemerintahan. Bukti pengembangan TI Pemerintahan yang sudah berlangsung memang sulit dijadikan ukuran dan alasan untuk membela diri. Dari sekian banyak lembaga Negara, baik pusat maupun daerah, tidak banyak, bahkan untuk ukuran sukses yang sebenarnya dapat dibilang sedikit yang mampu memanfaatkan TI secara professional. Sementara soal pendanaan, dapat dibilang tidak sedikit.
Beberapa event nasional yang memanfaatkan TI juga dinilai banyak pihak kurang optimal memberikan hasil, seperti permasalahan TI pada Pemilu 2004 lalu, kasus Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan data keluarga miskinnya, data pengangguran dan kemiskinan yang ramai akhir-akhir ini di banyak media massa, kebijakan kependudukan (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan/SIAK) hingga belum optimalnya pelayanan umum berbasis TI.
Tak heran bila banyak pihak menyatakan ketidak relaan untuk mempercayakan data mereka kepada pemerintah. Bahkan secara ekstrim ada yang memvonis Pemerintah tidak becus dan gagal mengembangkan TI Pemerintah.
Diskusi ini mengembangkan wacana untuk melakukan optimalisasi outsourcing implementasi TI dalam pemerintahan. Outsourcing e-government, bila perlu dari hulu hingga hilir. Yang jadi pertanyaan sekaligus introspeksi selanjutnya adalah : bagaimana posisi TI dalam pemerintahan di Negara kita. Apakah TI merupakan core pemerintah, atau bukan?
Kinerja
Banyak pihak melihat kinerja SDM pemerintahan kurang optimal. Sementara bukti-bukti privatisasi pada beberapa sector, seperti perkereta-apian menunjukkan bahwa swasta yang dipercaya mengelola asset pemerintah tetap Berjaya meski memberikan kontibusi pendapatan Negara yang lebih besar daripada ketika dikelola pemerintah. Kinerja ini juga bisa dilihat dari keunggulan perusahaan nasional swasta dibanding Badan Usaha Milik Negara.
Bisnis proses yang dijalankan swasta pada umumnya relative lebih efisien dan efektif. Swasta juga memiliki kemampuan melakukan akses infrastruktur secara luas. Bahkan swasta memiliki kemampuan financial yang tentu saja sulit dipenuhi banyak lembaga pemerintah bagi pembangunan infrastruktur TI secara enterprise. Dukungan lembaga financial juga relative lebih fleksible. Kondisi ini berbanding terbalik dengan realita pemerintahan yang sarat dengan keterbatasan anggaran, kinerja SDM yang rendah dan berbagai permasalahan kronis lainnya.
Aspek Legal
Banyak kalangan pemerintah yang melihat bahwa bisnis proses yang dijalankan pada internal pemerintahan, dari satu instansi ke instansi yang lain, dari network yang satu ke network yang lain, ke Sistem Informasi yang satu ke system informasi yang lain adalah aktifitas rahasia, private dan menutup habis intervensi apapun dari eksternal non pemerintah. Beberapa bagian dan beberapa bisnis proses memang benar, namun tidak berarti tidak ada celah bagi komponen luar untuk menjadi bagian dari proses tersebut.
Beberapa operasi pemerintah di bidang TI pada beberapa lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah bahkan sudah menjalankan kolaborasi saling menguntungkan. Seperti Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Depdagri yang mempercayakan system jaringan mereka kepada swasta. KPU Pusat dan BPS yang mempercayakan entry data kepada swasta atau dunia pendidikan, dan lain-lain.
Simple saja, banyak daerah masih menjalankan birokrasi by public, seperti pengurusan KTP, dimana pemohon harus membawa dokumen permohonan KTP dari RT, ke RW, ke Kelurahan dan baru diterbitkan KTP di tingkat Kecamatan. Bukankan birokrasi itu menggunakan pemohon sebagai tenaga outsourcing dalam distribusi dokumen?
Kunci sebenarnya adalah pada aspek legal. Semestinya pada level proses peluang untuk outsourcing dapat dijalankan. Namun ketika memasuki proses legalisasi, fungsi tersebut mutlak menjadi peran pemerintah. Pada layanan KTP misalnya. Dari mulai layanan front office di tingkat kecamatan, entry data hingga transmisi database ke server dan verifikasi dapat dijalankan oleh swasta. Ketika permohonan KTP disetujui, maka KTP di cetak dan ditandatangani oleh Camat. Dengan demikian terlihat bahwa secara proses outsourcing bisa jadi lebih efisien dan efektif dan aspek legal tetap terpenuhi.
Kekhawatiran bahwa pola outsourcing ini akan melibas habis peran PNS pengelola data elektronik juga tidak beralasan. Kemampuan personil birokrat untuk mengelola TI secara professional juga tetap diperlukan Namun perannya bukan lagi sebagai operator langsung, namun lebih banyak memposisikan diri sebagai supervisor.
Dalam beberapa aspek data memang terdapat klasifikasi rahasia dan bersifat terbatas, dan memang bukan berarti outsourcing berarti memberikan seluas-luasnya resources pemerintah kepada pihak swasta. Regulasi yang adil dan ketat tetap diperlukan sehingga mampu memaksa swasta menjaga kepercayaan dan profesionalisme. Tidak seperti yang banyak dikhawatirkan dan beberapa terjadi, outsourcer akan ingkar janji dan bekerja semau gue. Perangkat keras operasional juga tidak harus milik swasta. Pemerintah tetap bisa melakukan investasi secara lebih professional. Bukan asal belanja high end technology namun miskin manfaat.
Menilik keterbatasan personil internal pengelola TI pemerintah, nampaknya pemerintah perlu mempertimbangkan opsi ini. Tidak mudah memang, karena tidak sedikit kerjasama pemerintah swasta ini berlangsung tidak sehat karena berbagai hal.
Core Bisnis
Secara prinsip, Negara memiliki tugas pemerintahan umum dan kesejahteraan social. Pelayanan umum menjadi salah satu bagian pemerintahan umum. Melalui TI, pelayanan umum semestinya menjadi lebih optimal. Posisi pemerintah dan birokrat memposisikan diri sebagai operator pelayanan umum, baik dengan teknologi informasi maupun teknologi konvensional. Dengan demikian, pada skala umum (kecuali Ristek, barangkali), pemerintah lebih memposisikan diri sebagai pengguna, atau menempatkan TI sebagai tools.
Meski menempatkan TI sebagai perangkat kerja, penguasaan terhadap TI dan pemaksimalan fungsi TI juga menjadi bagian tugas pemerintah. Namun demikian, belum tentu harus menjadi operator secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.
Outsourcing bisa jadi tidak murah. Namun bila dengan outsourcing pelayanan umum yang diidam-idamkan public bisa diwujudkan, biaya tersebut akan sebanding. Yang diperlukan public adalah layanan terbaik dan legalitas. Dan pemerintah berkewajiban memberi layanan terbaik. Mengenai cara bagaimana pelayanan umum terbaik bisa diwujudkan, perlu sebuah cara terbaik. Dan outsourcing bisa menjadi salah satu opsi. Dan sebagai pemilik tugas pokok, pemerintah tetap harus semaksimal mungkin menguasai TI sebagai bagian dari urat nadi birokrasi pemerintahan.
Pengelolaan data kependudukan di Indonesia telah lama menjadi ladang masalah, lahan basah dan tidak pernah tuntas dengan memuaskan. Selalu diindikasikan terjadi “sesuatu” dibalik setiap kebijakan, relative mahal dan daerah lebih banyak menjadi korban kebijakan top down yang tidak menentu ini. Hasilnya, banyak kebijakan nasional yang memerlukan data kependudukan turut bermasalah, mulai dari kebijakan Subsidi Langsung Tunai (SLT), Pendataan pemilih bagi pemilu/pilkada, hingga pendataan nomor selular. Semua menghasilkan masalah baru dan dampak yang cukup luas. Lalu, seperti apa ribat-ribet kebijakan nasional dan local di Indonesia ini?
Kebijakan Nasional
Kebijakan kependudukan di Indonesia boleh jadi dianggap sebagai salah satu sector yang pertama kali mengimplementasikan e-government, bahkan dapat dikatakan senantiasa mengadopsi high end Information Technology. Sejak tahun 1990an implementasi Teknologi Informasi (TI) sudah dijalankan dan mengalami beberapa kali perubahan. Sejak mengadopsi TI, pengelolaan data kependudukan mulai memiliki nama spesifik, seperti KTP computer, Sistem Administrasi Kependudukan (SAK), Sistem Informasi Kependudukan (SIK) dan akhirnya menjadi Sistem Informasi Administrasi kependudukan (SIAK) yang diluncurkan pada tahun 2003.
Tidak tanggung-tanggung, kebijakan SIAK yang dikeluarkan oleh Depdagri ini diembel-embeli dengan istilah online, meski pada implementasinya system online ini “tidak terlalu laku” oleh banyak Pemda yang memang saat itu masih belum mengenal online murah. Bahkan ada statement pejabat pengelola SIAK di Depdagri yang dengan tegas tidak mentolerir system offline dengan alasan data kependudukan harus diverifikasi nasional realtime. Sampai dengan tahun 2007 ini, kebijakan SIAK ini mengalami beberapa perubahan fundamental. Kebijakan offline mulai ditoleransi dan permasalahan sarana kerja computer dan perlengkapannya dibantu melalui subsidi dari Depdagri. Namun itu bukan berarti menyelesaikan semua masalah, sebaliknya, berpotensi melahirkan masalah-masalah baru.
Kebijakan SIAK baru saat ini dilaksanakan dengan membagikan satu unit server yang dibundle dengan Microsoft Windows Server 2000, Database Oracle dan Beaweb Logic, ditambah 8 unit clients. Aplikasi SIAK diberikan gratis. Sekilas kebijakan ini menuntaskan masalah dana dalam implementasi pengelolaan layanan public sector kependudukan. Kenyataannya masih ada beberapa masalah yang harus dipecahkan daerah, antara lain :
1. Jumlah kecamatan yang lebih dari 8 (dibandingkan dengan subsidi 8 unit PC). Selayaknya ini memang dianggap sebagai stimulant bagi Pemda. Banyak Pemda harus mengadakan perangkat baru bila harus memenuhi standar dasar software yang disyaratkan Depdagri.
2. Penggunaan software proprietary berkualifikasi tinggi yang memang tidak menjadi masalah bila Pemda sudah memiliki system online antara Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan ke Kecamatan, namun menjadi pilihan berat bila Pemda tidak memiliki system online tersebut.
Pilihan
Penetapan penggunaan software proprietary dasar yang relative mahal menjadi masalah besar bagi Pemda yang tidak memiliki system jaringan computer hingga Kecamatan karena untuk implementasi pada level di luar Pemerintah Kabupaten harus menggunakan software yang sekelas dengan level Kabupaten. Pada kondisi seperti ini, Pemda yang tidak memiliki system jaringan ke Kecamatan dihadapkan pada beberapa pilihan, antara lain :
1. Berbelanja software proprietary legal untuk semua Kecamatan;
2. Menggunakan software bajakan;
3. Memusatkan semua layanan kependudukan ke tingkat kabupaten, sehingga Pemda yang sudah terlanjur mendistribusikan layanan kependudukan ke Kecamatan harus menarik kembali ke Kabupaten/Kota dan masyarakat harus rela mengeluarkan dana ekstra untuk bisa mengakses layanan kependudukan yang mereka perlukan
4. Tidak menjalankan atau tidak loyal terhadap kebijakan Depdagri
Open Source Software
Sayangnya Depdagri sama sekali tidak memberi peluang bagi bagi Pemda untuk menggunakan open source software (OSS) dalam penerapan SIAK ini. Penggunaan OSS sebenarnya bisa menjadi alternative kelima yang berpotensi membantu Pemda yang “miskin” untuk tetap loyal menjalankan kebijakan SIAK sesuai aturan yang dijalankan.
Teman dari Kalimantan Tengah dan Sumatera Barat bahkan membandingkan penggunaan software proprietary dan open source pada kondisi Pemda tanpa jaringan online pada 8 Kecamatan sebagai berikut :
I. Software Proprietary
No
Item
Harga satuan
Jumlah Kec
Jumlah Biaya
A
Software
1
MS Win Server 2000
6,600,000
8
52,800,000
2
Bea Weblogic
30,000,000
8
240,000,000
3
Oracle
21,000,000
8
168,000,000
Jumlah A
460,800,000
B
Hardware
1
Server
47,000,000
8
376,000,000
2
UPS
3,520,000
8
28,160,000
Jumlah B
404,160,000
C
Instalasi
1,000,000
8
8,000,000
Jumlah A+B+C
872,960,000
II. Open Source Software
No
Item
Harga satuan
Jumlah Kec
Jumlah Biaya
1
Software kependudukan
0
8
0
2
Pelatihan
25,000,000
1
25,000,000
3
Instalasi
1,000,000
8
8,000,000
4
Akomodasi
10,000,000
1
10,000,000
Jumlah
43,000,000
Bila dilihat table-tabel di atas, barangkali memang tidak fair membandingkan rincian belanja implementasi SIAK yang mengadakan belanja hardware dengan belanja Open Source untuk kependudukan yang tidak mengadakan hardware. Namun perlu dipahami bahwa standar software yang ditentukan Depdagri memerlukan spesifikasi teknis yang cukup tinggi, yang jelas tidak mungkin dipenuhi oleh computer yang saat ini ada di kecamatan, sehingga memerlukan belanja perangkat keras. Berbeda dengan spesifikasi hardware yang diperlukan oleh Open Source, yang mampu berjalan pada computer sekelas Pentium 3, atau cukup diampu oleh computer eks Pemilu 2004.
Komunitas open source pun telah membuktikan keseriusan mereka membantu pengembangan e-government di Indonesia, yang diawali dengan data kependudukan yang memang menjadi dasar bagi banyak aplikasi pemerintahan lainnya. Komunitas ini telah menyediakan alternative implementasi kebijakan layanan public kependudukan yang dapat diperoleh secara gratis melalui website egov-indonesia.org.
Seiring dengan perkembangan Open Source Software di Indonesia, yang didukung dengan kebijakan nasional Indonesia, Go Open Source (IGOS), selayaknya penggunaan Open Source bagi implementasi e-government di Indonesia mulai serius dijalankan secara konsekuen. Dengan demikian berbagai kecurigaan bahwa e-government di Indonesia mahal karena memang dibuat mahal secara bertahap dapat diperbaiki dan menghasilkan pemerintahan yang efektif meskipun efisien.
Pembentukan Dewan Teknologi Informasi Nasional (DeTIKNas) pada akhir 2006 yang lalu memberikan harapan baru bagi pengembangan Tektonogi Informasi dan Komunikasi (TIK) Nasional. Apa yang selama ini terkesan lebih banyak dilakukan secara sporadis khususnya di kalangan Pemda, dengan keberadaan DeTIKNas, aktifitas pengembangan TIK menjadi lebih sinergis dan terpola dengan baik. Meruntuhkan berbagai ego sektoral dan ego otonomi yang dituduh sebagai salah satu sulitnya pengembangan TIK secara komprehensif nasional. Meskipun sebenarnya, bagi banyak Pemerintah Daerah, lembaga sejenis DeTIK ini bukan merupakan hal yang baru. Banyak Pemerintah Daerah yang sudah jauh-jauh tahun telah memiliki Dewan TIK Daerah (DeTIKDa) dengan berbagai nama seperti Team Telematika, Pokja TIK, dan lain-lain.
Meski tidak sepenuhnya memiliki Tugas pokok dan fungsi yang sama persis dengan DeTIKNas, DeTIKDa juga memiliki tugas membantu Kepala Daerah dalam mengambil berbagai kebijakan yang berkaitan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Beberapa Pemerintah Daerah menyempitkan fungsi DeTIKDa hanya pada dataran e-government saja.
Sejak era 2000an, DeTIKDa ini sudah dibentuk di beberapa Pemerintah Daerah melalui berbagai variasi dokumen legal, seperti Perda, SK Kepala Daerah hingga sekedar SK Kepala Kantor (Satuan Kerja). Namun demikian lembaga ini kurang bisa berperan optimal. Tentu saja banyak sebabnya.
Meskipun DeTIKDa sudah banyak dimiliki oleh Pemerintah Daerah dengan berbagai nama, pada kenyataannya tidak semua atau bahkan dapat dikatakan hampir keseluruhan lembaga ini kurang berdaya. Banyak faktor yang menjadi penyebabnya, antara lain :
1. Kelembagaan. Pada umumnya lembaga ini dipimpin oleh Pimpinan Lembaga TI Pemerintah Daerah dengan menempatkan Bupati sebagai penanggungjawab. Keanggotaan lembaga ini bervariasi antara simple dan kompleks. Mulai dari melibatkan pejabat strategis saja hingga terdiri dari team teknis yang ditunjuk pada semua Satuan kerja. Belum banyak Pemerintah Daerah yang melibatkan unsur masyarakat, seperti dari unsur pendidikan (perguruan tinggi) atau dari komunitas pebisnis sektor TIK.
Keterlibatan seseorang dalam DeTIKDa yang lebih banyak dikarenakan jabatan terbukti menyebabkan lembaga ini kurang optimal. Menempatkan tugas sebagai anggota DeTIKDa hanya sebagai sambilan dengan latarbelakang pengetahuan TIK yang terbatas jelas menjadikan lembaga ini sebagai lembaga tidak efektif, bahkan tidak efisien karena beberapa Pemerintah Daerah memberikan honor.
2. Tupoksi. Tugas Pokok dan Fungsi yang diemban DeTIKDa sangat bervariasi antar Pemerintah Daerah yang disebabkan tidak adanya ketentuan yang jelas di tingkat nasional. Beberapa daerah sudah memposisikan team DeTIKDa sebagai lembaga yang mengatur berbagai kebijakan pengembangan TIK Pemerintah Daerah, bukan hanya internal Pemerintah Daerah saja. Namun demikian dengan tidak melibatkan stakeholder secara luas, target meningkatkan dan mengatur kebijakan ke-TIK-an masyarakat dan Pemerintah menjadi kurang efektif. Apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dan berbagai fenomena TIK publik menjadi kurang ter-cover.
3. E-leadership. Kurang optimalnya pengembangan TIK di daerah juga disebabkan oleh lemahnya e-leadership. Belum banyak pimpinan daerah yang menunjukkan kepeduliannya pada pada TIK. Bahkan tidak sedikit yang menilainya sebagai cost center, beban anggaran saja. Dukungan yang minim nin menyebabkan berbagai produk DeTIKDa hanya sebagai dokumen mimpi dan menumpuk sebagai arsip.
4. Kemampuan SDM. Ini merupakan permasalahan mendasar. Sehebat apa pun DeTIKDa dibentuk, tanpa didukung oleh person-person yang benar-benar memahami seluk beluk TIK, hasilnya tidak akan optimal. Keanggotaan DeTIKDa yang melibatkan pejabat struktural tanpa memperhatikan si pejabat mampu atau tidak, tapi karena jabatannya yang bersangkutan harus masuk dalam dewan TIK jelas kurang efektif. Bagaimana mungkin Kepala Daerah meminta rekomendasi TIK dari orang yang tidak paham TIK.
5. Kepedulian Masyarakat. Lembaga DeTIKDa semestinya terdiri dari berbagai komponen ABG (Akademisi, Bisnis dan Government). Namun ketiga komponen utama masih banyak tersekat-sekat, sehingga masing-masing sibuk dengan urusannya masing-masing. Kurangnya sosialisasi lembaga DeTIKDa juga menyebabkan lembaga yang bisa menjembatani kepentingan masyarakat dan Pemerintah dalam pengembangan TIK menjadi kurang efektif.
Kurang berdayanya DeTIKDa menyebabkan peran lembaga TI Pemerintah Daerah menjadi sangat dominan. DeTIKDa lebih sekedar sebagai lembaga legalisasi saja. Produk yang dihasilkan juga kurang melibatkan semua komponen stakeholder. Akibatnya, berbagai rekomendasi yang dihasilkan lebih cenderung mewakili kepentingan lembaga TIK Pemerintah Daerah, kurang mengakomodir kepentingan publik.
Profesional.
Untuk mengoptimalkan DeTIKDa, sebaiknya lembaga ini terdiri dari orang-orang profesional, baik dari kalangan Akademisi, Bisnis maupun Government. Bukan hanya birokrat saja. Personil yang ditunjuk dapat memanfaat perguruan tinggi setempat, sebagaimana dilakukan Pemprov Jogja, Komunitas bisnis TIK dan LSM TIK yang ada di wilayahnya. Dengan demikian lembaga ini bersikap netral dan memandang pengembangan TIK Pemerintah Daerah apa adanya, tanpa dimuati kepentingan pihak-pihak tertentu, tak terkecuali kepentingan Lembaga TIK Pemerintah Daerah. Karena memang muncul kecurigaan bahwa legalitas yang dikeluarkan oleh DeTIKDa digunakan untuk mengajukan berbagai proyek yang belum tentu bermuara bagi kepentingan rakyat.
Bila perlu DeTIKNas melakukan “intervensi” regulasi umum ke lembaga ini guna pertimbangan “kultur” yang bervariasi antar Daerah. Bagaimana pun juga, kenyataan menunjukkan, meski pun terdapat Depkominfo dan Departemeni Dalam Negeri sebagai Bapak TIK, masih banyak Pemerintah Daerah yang belum melengkapi tupoksi lembaga TIK Pemerintah Daerah sebagai regulator dan perpanjangan tangan TIK Nasional, masih banyak berkutat ke pengembangan internal birokrasi. Belum banyak aksi mengembangkan TIK masyarakat. Alhasil, Masyarakat sendiri yang harus bangkit membangun TIK mereka sendiri.
Karena itu keberadaan DeTIKDa yang terdiri dari berbagai kalangan profesional termasuk dari kalangan Masyarakat, akan menjamin hak dan kepentingan masyarakat terwakili dalam setiap kebijakan TIK oleh Kepala Daerah.
Pada bulan Mei 2007, Pemerintah telah menerbitkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2008. Tema pembangunan dalam RKP Tahun 2008 adalah “Percepatan pertumbuhan ekonomi untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran”. Sesuai dengan tema tersebut, terdapat 8 prioritas pembangunan, yaitu sebagai berikut:
Dalam pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 2007, Presiden telah menyampaikan RAPBN Tahun 2008. Dalam pidato tersebut, Presiden menegaskan bahwa belanja modal pada RAPBN Tahun 2008 mengalami kenaikan yang tajam bila dibandingkan dengan RAPBN-P 2007, yaitu sebesar 48,6%, dari Rp68,3 triliun menjadi Rp101,5 triliun. Agar penyerapan anggaran berjalan dengan baik, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan bersih, Pemerintah akan melakukan langkah-langkah penyempurnaan dalam sistem dan aturan pengadaan barang dan jasa, termasuk membentuk lembaga untuk menangani kebijakan masalah pengadaan barang.
Menurut pidato Presiden, beberapa departemen yang memiliki peran dan tugas penting dalam pembangunan infrastruktur, energi, dan produksi pangan adalah:
Departemen Pekerjaan Umum direncanakan mendapat alokasi Rp35,6 triliun (naik 41,1%), Departemen Perhubungan Rp16,2 triliun (naik 64,1%), Departemen Pertanian Rp8,9 triliun, serta Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Rp5,6 triliun.
Anggaran Departemen Pekerjaan Umum akan digunakan untuk: Program peningkatan dan pembangunan jalan lintas Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua; serta Program rehabilitasi/pemeliharaan sekitar 30 ribu kilometer jalan nasional dan 50,5 ribu meter jembatan yang tersebar di berbagai provinsi.
Anggaran Departemen Perhubungan akan digunakan untuk: Program peningkatan dan pembangunan prasarana dan sarana kereta api di Jawa dan Sumatera; Penyediaan pelayanan angkutan laut printis dan penumpang kelas ekonomi yang tersebar di 18 provinsi; Pembangunan bandara Kualanamu Medan, penyelesaian bandara Hasanuddin Makassar, serta bandara di daerah perbatasan, daerah terpencil dan rawan bencana; Pemasangan 135 paket fasilitas bantu pengamanan dan pelayanan penerbangan; dan Pemasangan 259 paket fasilitas keselamatan penerbangan di bandara.
Anggaran Departemen Pertanian akan digunakan untuk: Mendukung produksi pertanian berupa penyediaan dan perbaikan infrastruktur pertanian, penelitian dan percepatan diseminasi dan inovasi pertanian, serta pengendalian hama, penyakit hewan, dan karantina;
Subsidi pupuk, bunga kredit program, dan benih; Subsidi beras untuk rakyat miskin; Rehabilitasi jaringan irigasi, waduk, dan rawa.
Anggaran Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral akan digunakan untuk: Program peningkatan kualitas jasa pelayanan sarana dan prasarana ketenagalistrikan; Subsidi BBM dan listrik; Pemberian jaminan untuk pinjaman PLN dalam rangka program pembangunan pembangkit tenaga listrik 10.000 MW.
Permasalahan
Dalam UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, tidak dinyatakan secara jelas sistem monitoring implementasi RKP. UU tersebut lebih fokus pada penyusunan dokumen perencanaan. Dalam Pasal Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Rencana Pembangunan, sedikit diuraikan mengenai monitoring.
Dinyatakan dalam Pasal tersebut, pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan Kementerian/Lembaga periode sebelumnya, sedangkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan Satuan Kerja Perangkat Daerah periode sebelumnya. Selanjutnya, Menteri/Kepala Bappeda menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. Hasil evaluasi menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan Nasional/Daerah untuk periode berikutnya.
Di sisi lain, saat ini belum tersedia database ataupun datawarehouse yang menampung hasil evaluasi tersebut. Sampai saat ini pun belum ada prosedur formal yang mengukur kinerja realisasi pelaksanaan rencana pembangunan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah, terbatas pada Inpres No. 7 Tahun 1999. Akibatnya, dalam kenyataannya di lapangan, penyusunan rencana pembangunan Nasional/Daerah untuk periode berikutnya bukan berdasarkan hasil evaluasi rencana pembangunan periode sebelumnya, tetapi dari asumsi-asumsi.
Dapat disederhanakan bahwa selama ini perencanaan Nasional/Daerah hanya terbatas pada kegiatan merencanakan, tanpa adanya evaluasi atas implementasi hasil perencanaan, dan kemudian hasil evaluasi tidak digunakan untuk perencanaan periode berikutnya. Karena itu, dipandang perlu untuk menyusun suatu sistem monitoring atas implementasi rencana pembangunan, yang dimulai dari RKP 2008.
Mekanisme Sistem Monitoring
Pada masing-masing instansi pemerintah diharapkan tersedia basisdata perencanaan. Kemudian, basisdata tersebut diupdate, terutama untuk realisasi RKP dan hasil evaluasinya. Database RKP mencakup program yang menjadi tanggung-jawab masing-masing Departemen/LPND.
Setelah database tersedia di masing-masing instansi pemerintah, baik perencanaan, realisasi, dan hasil evaluasinya, kemudian basisdata tersebut dikirim secara reguler ke unit pemerintah yang bertanggung-jawab dalam memantau implementasi hasil perencanaan tersebut.
Database ini akan disimpan ke dalam sebuah datawarehouse yang dikelola oleh unit pemerintah yang bertanggung-jawab memantau implementasi hasil perencanaan. Dari datawarehouse ini, kemudian dapat dilakukan analisis secara reguler terhadap permasalahan yang terjadi pada proses implementasi. Hasil analisis ini akan digunakan untuk menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan periode berikutnya.
Pengorganisasian
Agar sistem monitoring ini dapat dikembangkan dengan baik, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak. Dalam lingkup internal penanggung-jawab, perlu terdapat tim yang fokus untuk mengembangkan sistem ini.
Kerja sama dengan instansi lain, terutama dengan Kementerian PPN/Bappenas dan Bappeda juga sangat diperlukan. Diperlukan juga keterlibatan Inspektorat/Bawasda untuk melakukan evaluasi nantinya dan sebagai sumber informasi.
Jadual Kerja
Kegiatan yang harus dilakukan pertama sekali adalah menyusun prosedur evaluasi perencanaan beserta prosedur penyampaian informasi hasil evaluasi.
Setelah kegiatan ini selesai dilakukan, barulah disusun arsitektur sistem beserta rancangan aplikasinya.
Setelah itu, disiapkan aplikasi beserta manualnya.
Setelah aplikasi siap, beserta infrastrukturnya, kemudian dilakukan pelatihan ke calon pengguna.
Pada akhir kegiatan, dilakukan evaluasi menyeluruh.
Estimasi Biaya
Estimasi biaya yang diperlukan untuk kegiatan ini belum diperhitungkan secara rinci. Namun, beberapa komponen yang diperlukan adalah seperti pembiayaan tim, penyiapan perangkat (di sisi server dan client), dan pelaporan.
Penutup
Wacana ini masih dalam tahap awal dan dibutuhkan masukan dari berbagai pihak.
Waktu melakukan serah terima rusunawa di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), tanggal 10 Agustus lalu, yang dihadiri oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Din Syamsudin, saya memperoleh 2 compliment dari Rektor UMJ dan dari Prof Din Syamsudin. Alhamdulillah. Bukan karena Kantor saya memberikan bantuan berupa rusunawa. Dalam brosur penerimaan mahasiswa baru sudah dipromosikan bahwa UMJ menyediakan asrama untuk mahasiswa baru. Tentu saja saya gembira melihat antusiasme itu.
Compliment pertama datang dari Rektor UMJ Dr. Hj. Masyitoh, M.Ag, yang menyampaikan sebagai teman lama di Yogjakarta, beliau menilai saya tidak banyak berubah dari figur yang sejak lama dikenalnya.
Sedang yang kedua datang Prof. Din Syamsudin yang menyampaikan bahwa dia optimis dengan keberhasilan program pembangunan 1000 menara rusuna. Apalagi kata beliau”mengingat latar belakang Pak Menteri sebagai eksekutif profesional di beberapa perusahaan besar sebelum menjadi menteri”, kata Prof. Din di depan audiens yang menghadiri serah terima rusunawa UMJ.
Menanggapi keduanya saya hanya berpesan supaya rusunawa tersebut dijaga kebersihan, kerapihan serta kenyamanannya, supaya terus terpelihara dan dapat digunakan oleh sebanyak mungkin generasi mahasiswa baru.
Akrab dengan Linux, pasti kenal dengan perintah mode teks untuk memonitor aktivitas server — top, htop, dan iftop. Nah, koleksi top tambah satu lagi, setelah membaca sebuah artikel di blog.thinkphp.de yakni mod_top. Berikut ini sedikit ulasan tentang 4 tool tersebut.
topFungsi tool ini untuk memonitor aktivitas CPU secara realtime. Menampilkan penggunaan prosesor, pemakaian memori dan swap, layanan (service) yang aktif, serta uptime. Hampir semua distro menyertakan top dalam paket standarnya.
htopPada prinsipnya fungsi htop sama dengan top namun htop, saya rasa lebih user friendly. Perbandingan keduanya selengkapnya bisa disimak di situs web htop.
iftopFungsi iftop yakni untuk memonitor lalu-lintas jaringan pada sebuah NIC, meliputi pemakaian bandwidth, IP/host sumber, port yang digunakan dan sebagainya. Contoh pemakaian tool ini, untuk memantau lalu-lintas pada eth0 : iftop -i eth0
mod_toptop yang satu ini adalah sebuah PHP extension yang berfungsi untuk memonitor aplikasi web berbasis PHP 4.4.x dan PHP 5.x. Manfaat mod_top antara lain untuk mengetahui bottlenecks dalam aplikasi, pemecahan masalah komsumsi memori dan mendiagnosa penyebab lambatnya proses sebuah aplikasi web.
SUBANG – Setelah memperoleh Ahmad Bakrie Award, satu lagi terobosan bakal digulirkan Balai Besar Penelitian Padi (BB Padi) Sukamandi. Lembaga penelitian padi terkemuka di Indonesia ini siap menjadi referensi dunia dalam hal perisa (flavor) beras atau padi dengan dibangunnya laboratorium flavor bertaraf internasional. Pembangunan laboratorium di areal kantor BB Padi Sukamandi, Subang tersebut dijadwalkan selesai tahun depan dan efektif beroperasional secara penuh pada 2009.
‘’Insya Allah, laboratorium ini akan menjadi satu-satunya laboratorium di dunia yang secara khusus meneliti flavor atau perisa beras. Sampai sekarang, di seluruh dunia belum ada laboratorium yang meneliti dan menguji flavor beras secara spesifik, bahkan di IRRI sekali pun. Itu sebabnya Indonesia membangun lab flavor beras bertaraf internasional yang bisa dijadikan tempat penelitian, pengukuran dan rujukan tentang flavor beras, menjadi center of excellence dalam masalah flavor beras dan nasi tentunya,’’ ujar Mentan Anton Apriyantono usai mengunjungi BB Sukamandi